
Mengapa Riba Haram?
Riba dalam terminologi Islam merujuk pada tambahan yang dibebankan pada pinjaman pokok tanpa imbalan atau jasa yang setara. Berdasarkan Gambaran tersebut tentunya hal ini banyak yang bertanya mengapa riba diharamkan. Padahal secara zahir sah-sah saja seseorang menerima lebih dari jumlah yang dipinjamkannya sebagai timbal balik dari jasanya dalam memberi pinjaman.
Namun, hal ini tidak sesederhana seperti yang dibayangkan. Larangan riba dinyatakan secara eksplisit dalam Al-Qur’an dan Hadis. Artinya agama memberikan aturannya secara jelas dan tegas terhadap larangan riba. Larangan riba dalam Islam memiliki dimensi yang luas dan bukan hanya bersifat ritualistik. Secara agama, riba dipandang merusak moral dan hubungan manusia dengan Allah serta sesama manusia.
Sementara dalam sudut pandanga ekonomi, riba berpotensi menciptakan distorsi pasar, kesenjangan ekonomi, dan krisis finansial. Perkembangan sejarah ekonomi, praktik riba sering dikaitkan dengan eksploitasi finansial, ketidakadilan sosial, dan ketidakseimbangan pertumbuhan ekonomi. Secara sosial, riba melanggengkan eksploitasi dan ketidakadilan antar sesama. Sehingga larangan ini dipahami tidak hanya sebagai norma agama tetapi juga sebagai upaya untuk menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera.
Dalam surat Al-Baqarah ayat 275 Al-Qur’an secara tegas melarang praktik riba “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila…”. Larangan ini menegaskan bahaya riba terhadap moral, spiritual, dan tatanan masyarakat.
Dalam lanjutan ayat berikutnya Al Baqarah 278, Al-Qur’an menyampaikan, “Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang mukmin”. Meninggalkan sisa-sisa riba berarti tidak mengambil keuntungan dari riba yang belum sempat dipungut. Meninggalkan riba adalah bagian dari manifestasi keimanan, dimana keimanan tidak sebatas pada pengakuan tapi juga diwujudkan dalam tindakan yang nyata.
Mengambil riba adalah tindakan tercela yang tidak hanya berlaku bagi pengambilnya, atau yang bertransaksi diantaranya, tetapi untuk semua yang berada disekitarannya. Rasulullah SAW bersabda “Allah melaknat pemakan riba, wakilnya, pencatatnya, dan yang menjadi saksinya”, beliau menambahkan: “Mereka semua sama!”. (HR Muslim).
Larangan riba dalam Islam bukan sekadar aturan formal, tetapi bertujuan menjaga keadilan dalam transaksi (adl), melindungi hak kaum lemah, serta menjaga distribusi kekayaan yang seimbang. Beberapa alasan mengapa riba diharamkan dapat dilihat dari beberapa sudut padang agama, ekonomi, dan sosial, diantaranya adalah:
Larangan riba tidak hanya bersifat teologis tetapi juga didasari oleh pertimbangan keadilan ekonomi dan kesejahteraan sosial. riba dianggap sebagai praktik ekonomi yang tidak etis, tidak adil, dan destruktif secara sosial, yang melanggar prinsip dasar keadilan dan kesejahteraan dalam Islam.(*)