Artikel - Updated on January 14, 2026

Mengapa Riba Haram

Mengapa Riba Haram?

Riba dalam terminologi Islam merujuk pada tambahan yang dibebankan pada pinjaman pokok tanpa imbalan atau jasa yang setara. Berdasarkan Gambaran tersebut tentunya hal ini banyak yang bertanya mengapa riba diharamkan. Padahal secara zahir sah-sah saja seseorang menerima lebih dari jumlah yang dipinjamkannya sebagai timbal balik dari jasanya dalam memberi pinjaman.

Namun, hal ini tidak sesederhana seperti yang dibayangkan. Larangan riba dinyatakan secara eksplisit dalam Al-Qur’an dan Hadis. Artinya agama memberikan aturannya secara jelas dan tegas terhadap larangan riba. Larangan riba dalam Islam memiliki dimensi yang luas dan bukan hanya bersifat ritualistik. Secara agama, riba dipandang merusak moral dan hubungan manusia dengan Allah serta sesama manusia.

Sementara dalam sudut pandanga ekonomi, riba berpotensi menciptakan distorsi pasar, kesenjangan ekonomi, dan krisis finansial. Perkembangan sejarah ekonomi, praktik riba sering dikaitkan dengan eksploitasi finansial, ketidakadilan sosial, dan ketidakseimbangan pertumbuhan ekonomi. Secara sosial, riba melanggengkan eksploitasi dan ketidakadilan antar sesama. Sehingga larangan ini dipahami tidak hanya sebagai norma agama tetapi juga sebagai upaya untuk menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera.

Dalam surat Al-Baqarah ayat 275 Al-Qur’an secara tegas melarang praktik riba “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila…”. Larangan ini menegaskan bahaya riba terhadap moral, spiritual, dan tatanan masyarakat.

Dalam lanjutan ayat berikutnya Al Baqarah 278, Al-Qur’an menyampaikan, “Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang mukmin”. Meninggalkan sisa-sisa riba berarti tidak mengambil keuntungan dari riba yang belum sempat dipungut. Meninggalkan riba adalah bagian dari manifestasi keimanan, dimana keimanan tidak sebatas pada pengakuan tapi juga diwujudkan dalam tindakan yang nyata.

Mengambil riba adalah tindakan tercela yang tidak hanya berlaku bagi pengambilnya, atau yang bertransaksi diantaranya, tetapi untuk semua yang berada disekitarannya. Rasulullah SAW bersabda “Allah melaknat pemakan riba, wakilnya, pencatatnya, dan yang menjadi saksinya”, beliau menambahkan: “Mereka semua sama!”. (HR Muslim).

Larangan riba dalam Islam bukan sekadar aturan formal, tetapi bertujuan menjaga keadilan dalam transaksi (adl), melindungi hak kaum lemah, serta menjaga distribusi kekayaan yang seimbang. Beberapa alasan mengapa riba diharamkan dapat dilihat dari beberapa sudut padang agama, ekonomi, dan sosial, diantaranya adalah:

  • Merusak Moralitas:Mendorong sifat tamak, rakus, egois, dan menghilangkan kasih sayang serta semangat tolong-menolong antar sesama manusia.
  • Ketidakadilan dan Eksploitasi:larangan riba dalam Islam juga bertujuan untuk mencegah eksploitasi terhadap orang yang lemah dan butuh, serta menghindari hal-hal yang dapat menimbulkan permusuhan, kebencian, dan perselisihan. Riba memberi keuntungan kepada pemberi pinjaman (yang kaya) tanpa risiko, sementara peminjam (yang miskin/butuh) dibebani dengan utang yang terus bertambah, bahkan saat usahanya gagal.
  • Memperlebar Kesenjangan:Memperkaya yang sudah kaya dan menindas yang miskin, menciptakan ketimpangan sosial dan ekonomi yang ekstrem. Praktik riba cenderung memberi manfaat lebih kepada pemilik modal besar dan memperlemah posisi para debitur, sehingga menimbulkan kesenjangan kaya-miskin dan akumulasi kekayaan pada segelintir pihak. Islam tidak menyukai pengakumulasian kekayaan hanya di tangan segelintir orang yang mampu mengendalikan nasib ekonomi banyak orang, bahkan mempermainkan perekonomian suatu negara atau umat.
  • Tidak Adil: Jual beli dibolehkan karena ada kesepakatan timbal balik, sedangkan riba hanya menguntungkan satu pihak tanpa ada nilai tambah yang setara atau risiko yang dibagi.
  • Ketidakstabilan Ekonomi: Sistem berbasis bunga bisa memicu krisis dan resesi. Beberapa studi ekonomi menunjukkan bahwa sistem berbasis riba (bunga) yang tinggi terkait erat dengan krisis finansial karena menyebabkan overleveraging, yaitu kondisi dimana system riba mendorong hutang berlebih atau pertumbuhan “debt bubble”. Masyarakat atau entitas meminjam terlalu banyak tanpa kemampuan membayar yang memadai.
  • Menghambat Produktivitas: Mendorong akumulasi uang tanpa mendorong aktivitas ekonomi produktif yang nyata, hanya fokus pada keuntungan finansial semata.

Larangan riba tidak hanya bersifat teologis tetapi juga didasari oleh pertimbangan keadilan ekonomi dan kesejahteraan sosial. riba dianggap sebagai praktik ekonomi yang tidak etis, tidak adil, dan destruktif secara sosial, yang melanggar prinsip dasar keadilan dan kesejahteraan dalam Islam.(*)

Follow Us
LinkedIn
Ingin tau informasi terupdate? Silahkan ikuti social media LinkedIn Bank Albarokah di Bank Albarokah.
Instagram
Ingin tahu informasi, promo, produk, dan layanan terbaru tentang Bank Albarokah? Follow @bankalbarokah di Instagram!
Tiktok
Cari tahu seputar  informasi keseruan dan edukasi terbaru tentang Bank Albarokah!
Facebook
Gabung dengan komunitas dan dapatkan informasi ter-update mengenai promo dan produk Bank Albarokah!