Bagi nasabah bank, baik konvensional ataupun syariah, seringkali mendengar istilah denda. Nasabah yang terlambat memenuhi kewajiban atau melanggar suatu aturan dapat dikenakan sejumlah pembayaran sebagai konsekuensi atas pelanggaran tersebut. Dalam praktik keuangan syariah, istilah tersebut adalah gharamah. “Bukankah bank syariah tidak boleh mengenakan denda? Mengapa ketika saya terlambat membayar angsuran masih ada denda?” Pertanyaan seperti […]
Multi Akad Syariah Perkembangan dunia bisnis modern semakin kompleks. Ditambah dengan perkembangan teknologi yang semakin canggih telah melahirkan berbagai...
Dalam kehidupan modern, kebutuhan terhadap lembaga keuangan tidak dapat dihindari. Lembaga keuangan menjadi bagian penting bagi masyarakat dalam urusan...
Beberapa catatan penelitian telah menunjukkan bahwa Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) meningkatkan pendapatan dan keuntungan pelaku usaha, terutama pada...