Artikel - Updated on July 28, 2026

Memang ada Denda di BANK SYARIAH??

Bank Syariah Kok Ada Denda???

Salah satu pertanyaan yang sering muncul saat Masyarakat mengenali bank syariah, atau saat awal mereka menjadi nasabah bank syariah, Kalau bank syariah bebas riba, kenapa ada denda saat terlambat bayar angsuran?

Bagi sebagian orang, keberadaan denda identik dengan riba sehingga memunculkan anggapan bahwa bank syariah sama halnya dengan bank konvensional. Bahkan ada yang beranggapan bahwa bank syariah bebas bunga tetapi tidak bebas riba. Padahal, dalam perspektif syariah terdapat perbedaan mendasar antara riba, ta’zir (denda), dan juga ta’widh (Ganti rugi).

Islam tidak membenarkan mengambil keuntungan dari kesulitan orang lain. Namun Islam pun tidak mengizinkan seseorang yang mampu membayar utangnya dengan sengaja menunda pembayaran, sehingga menyebabkan kerugian bagi pihak lain.

Pengertian Denda (Ta’zir)

Dalam perspektif keuangan Islam, ta’zir merupakan bentuk tanggungjawab dan sanksi yang diberikan kepada pihak yang lalai atau dengan sengaja melakukan pelanggaran dalam perjanjian yang dilakukan.

Secara Bahasa, ta’zir dapat diartikan mencegah, menahan, menghormati, atau memberi hukuman yang bersifat pembinaan.

Dalam Khazanah fikih, ta’zir merupakan hukuman yang tidak ditentukan bentuk maupun kadarnya oleh Al-Qur’an dan Sunnah, sehingga penetapannya diserahkan kepada ulil amri atau pihak yang memiliki kewenangan demi tercapainya kemaslahatan. Ta’zir sering diterapkan untuk menangani pelanggaran yang tidak memiliki sanksi spesifik dalam syariah, namun tetap membutuhkan tindakan hukum.

Dalam konteks perbankan syariah, konsep ta’zir berkembang menjadi sanksi administratif kepada pihak yang melanggar akad secara sengaja. Tujuannya agar tidak terjadi ketidakadilan atau kerugian bagi pihak lain.

Dasar Hukum Denda (Ta’zir)

Ta’zir memiliki dasar hukum dalam Al-Qur’an maupun hadist. Hal tersebut dapat dijumpai pada surat Al Maidah ayat 1 dan An Nisa’ ayat 58.

Allah SWT berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu.” (QS. Al-Ma’idah: 1)

Ayat tersebut menjadi dasar utama bahwa setiap perjanjian wajib dipenuhi.

Kemudian firman Allah SWT: “Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat.” (QS. An-Nisa: 58)

Kewajiban melunasi utang sesuai waktu yang disepakati termasuk kewajiban dalam memenuhi amanah.

Sementara dalam hadist Rasulullah dapat ditemukan pada Riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim. Sabda Rasulullah SAW: “Penundaan (pembayaran utang) oleh orang yang mampu adalah suatu kedzaliman.”

Artinya, jika seseorang benar-benar tidak mampu membayar maka ia harus diberikan kelonggaran. Namun apabila ia mampu tetapi sengaja menunda pembayaran, maka tindakannya termasuk kedzaliman.

Praktik Denda Yang Dibolehkan

Syariah memberikan syarat yang ketat dalam pelaksanaan denda (ta’zir). Tidak semua praktik denda dapat dibenarkan. Bagi orang yang terkena musibah, sedang dilanda bencana, sakit berat, mengalami kebangkrutan, atau terkena PHK justru dianjurkan kepada bank syariah untuk memberikan keringanan. Seperti memberikan restrukturisasi atau penjadwalan kembali.

Denda tersebut dapat ditetapkan kepada pihak nasabah yang memiliki kemampuan membayar akan tetapi dengan sengaja menunda pembayaran atau menghindari kewajiban.

Pelaksaan denda tersebut sudah diperjanjikan dalam akad. Besaran dan mekanisme denda harus diketahui seluruh pihak sejak awal. Namun, dana denda tersebut tidak boleh diakui sebagai pendapatan bank. Denda (ta’zir) bukan keuntungan bank sehingga dana tersebut tidak dapat digunakan untuk operasional bank syariah.

Dalam praktik perbankan syariah Indonesia, dana ta’zir umumnya dimasukkan sebagai dana kebajikan (qardhul hasan/social fund) dan tidak boleh diakui sebagai pendapatan operasional bank. Ketentuan ini sejalan dengan fatwa DSN-MUI mengenai sanksi bagi nasabah mampu yang menunda pembayaran serta praktik tata kelola perbankan syariah.

 

Keberadaan denda (ta’zir) dalam perbankan syariah bukanlah bentuk riba yang disamarkan, melainkan instrumen syariah untuk menegakkan disiplin dalam pelaksanaan akad. Dasarnya adalah larangan Rasulullah SAW terhadap penundaan pembayaran oleh orang yang mampu, sehingga ta’zir diarahkan kepada perilaku yang dzalim, bukan kepada kondisi ketidakmampuan ekonomi.

Ta’zir juga berbeda secara prinsip dengan ta’widh. Ta’zir bertujuan mendidik dan mencegah moral hazard, sedangkan ta’widh bertujuan mengganti kerugian riil yang benar-benar dialami akibat wanprestasi. Oleh sebab itu, keduanya memiliki landasan hukum, syarat penerapan, dan perlakuan yang berbeda.

Dalam praktik perbankan syariah Indonesia, penerapan ta’zir hanya diperbolehkan apabila nasabah terbukti mampu tetapi sengaja menunda pembayaran, ketentuannya telah disepakati dalam akad, dan dana yang diperoleh tidak menjadi keuntungan bank, melainkan dialokasikan untuk dana kebajikan. Dengan mekanisme tersebut, ta’zir menjadi bagian dari implementasi prinsip keadilan (al-‘adl), pemenuhan akad (wafa’ bil ‘uqud), serta perlindungan kemaslahatan (maslahah) dalam sistem keuangan syariah.(*)

 

Follow Us
LinkedIn
Ingin tau informasi terupdate? Silahkan ikuti social media LinkedIn Bank Albarokah di Bank Albarokah.
Instagram
Ingin tahu informasi, promo, produk, dan layanan terbaru tentang Bank Albarokah? Follow @bankalbarokah di Instagram!
Tiktok
Cari tahu seputar  informasi keseruan dan edukasi terbaru tentang Bank Albarokah!
Facebook
Gabung dengan komunitas dan dapatkan informasi ter-update mengenai promo dan produk Bank Albarokah!