Kirimkan saya info produk dan layanan Bank melalui WhatsApp
Chat dengan pegawai Bank!
Kirimkan saya info produk dan layanan Bank melalui WhatsApp
Chat dengan pegawai Bank!
Basis sistem keuangan syariah mengedepankan sistem kemitraan. Hal ini merupakan karakteristik dasar dari sistem keuangan syariah. Dimana sistem tersebut menekankan pada kerjasama dan kesetaraan dalam hubungan ekonomi antar pihak. Serta memberikan keadilan dalam keterlibatan hubungan bisnis yang tidak semata-mata berorientasi pada keuntungan sepihak.
Sistem kemitraan yang diterapkan keuangan syariah adalah model kerjasama antar pihak yang memberikan kesamaan keterlibatan dan tanggungjawab. Kemitraan ini melibatkan porsi modal, tenaga, keahlian, atau aset yang semuanya sama-sama dipertanggungjawabkan dalam rangka menjalankan suatu usaha produktif. Keuntungan yang didapat dibagi berdasarkan kesepakatan, sementara jika terjadi kerugian usaha ditanggung secara adil sesuai porsi kontribusi modal.
Karakteristik tersebut tercermin dari akad syirkah (kemitraan/kerjasama) yang dapat berupa kemitraan dalam modal, kemitraan dalam keahlian, kemitraan dalam tenaga, dan dapat juga kemitraan terkait reputasi. Kemitraan ini merepresentasikan beberapa prinsip dasar dalam keuangan syariah, diantaranya:
1.Keadilan.
Tidak ada pihak yang dirugikan atau diuntungkan secara tidak wajar. Keuntungan dibagi sesuai kontribusi dan kesepatakan, sementara risiko ditanggung bersama.
2.Transparansi.
Setiap akad atau perjanjian harus jelas, transparan, dan tidak dibenarkan adanya manipulasi dan ketidakjelasan (gharar).
3.Tanggungjawab.
Kemitraan tidak semata-mata mengejar keuntungan pribadi, tetapi untuk mendapatkan keuntungan bersama. Kemitraan juga melakukan pemberdayaan dan mendorong pertumbuhan usaha.
4.Larangan Spekulasi.
Sektor usaha yang menjadi obyek kemitraan dalam meraih keuntungan tidak diperoleh dari spekulasi (maisir), melainkan dari aktivitas usaha riil.
5.Larangan Riba.
Sistem kemitraan (syirkah) bentuk dari sistem yang dapat menghilangkan praktek riba. Karena keuntungan yang didapat dari hasil usaha riil atau hasil perniagaan, bukan dari pinjaman (bunga).
Sistem kemitraan membuka ruang luas bagi inklusi keuangan, terutama bagi pelaku UMKM yang terbatas aksesnya terhadap pinjaman konvensional. Melalui akad mudharabah atau musyarakah, pelaku usaha kecil bisa mengembangkan usahanya tanpa beban bunga tetap, melainkan dengan sistem bagi hasil yang lebih fleksibel dan adil.
Selain itu, sistem ini mendorong kolaborasi antara investor dan pelaku usaha dalam membangun ekonomi produktif dan berkelanjutan. Risiko usaha tidak hanya ditanggung oleh satu pihak, melainkan dibagi bersama berdasarkan prinsip kebersamaan dan kepercayaan.
Sistem kemitraan bukan hanya model bisnis, tetapi merupakan karakter dasar dari keuangan syariah yang menjunjung tinggi keadilan, kebersamaan, dan keberkahan dalam aktivitas ekonomi. Di tengah tantangan ketimpangan ekonomi dan sistem keuangan yang cenderung eksploitatif, kemitraan syariah menawarkan alternatif yang lebih manusiawi, etis, dan inklusif.(*)
Atur Keuangan Anda Dengan Prinsip Syariah. #HijrahFinansial
PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH ALBAROKAH (d/h. PT BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH ALBAROKAH)
Berizin dan Diawasi Oleh Otoritas Jasa Keuangan serta merupakan peserta program Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)