Kirimkan saya info produk dan layanan Bank melalui WhatsApp

Chat dengan pegawai Bank!

x

Kirimkan saya info produk dan layanan Bank melalui WhatsApp

Chat dengan pegawai Bank!


Keuangan Syariah: Solusi Financial Yang Aman dan Menguntungkan


Dalam dekade terakhir keuangan syariah semakin populer di masyarakat. Sistem keuangan syariah semakin mendapat perhatian dari berbagai kalangan, tidak hanya dari kalangan muslim saja, tetapi juga dari masyarakat global. Dari belahan negara-negara di dunia sudah mengenal keuangan syariah. Sistem keuangan syariah menawarkan pendekatan yang berbeda dibanding keuangan konvensional. Sistem ini menekankan pada prinsip keadilan, keamanan, transparansi, dan tanggung jawab sosial.

 

Ditengah persaingan yang semakin ketat, keuangan syariah menjadi alternatif yang menguntungkan sehingga menarik banyak pihak untuk menjadikannya pilihan bertransaksi. Ada beberapa keunggulan keuangan syariah yang membuatnya menjadi pilihan menarik bagi banyak orang, diantaranya adalah:

1.Bebas Riba (bunga)

Salah satu ciri utama keuangan syariah adalah adanya larangan riba atau bunga. Kemunculan keuangan syariah tidak terlepas dari upaya untuk menghindarkan masyarakat dari penerapan praktek ekonomi yang berbasis bunga (riba). Hal ini sudah menjadi kesepakatan para ulama bahwa bunga yang diterapkan dalam sistem keuangan merupakan praktek riba yang telah diarang dalam syariah.

Dalam sistem keuangan syariah, keuntungan tidak diperoleh dari bunga atas pinjaman, tetapi dari aktivitas bisnis riil dan kerjasama yang saling menguntungkan. Hal ini menciptakan bisnis yang lebih adil bagi para pihak yang terlibat, baik penyedia dana maupun pengguna dana.

 

2.Prinsip Bagi Hasil

Diantara ciri utama yang lain adalah prinsip bagi hasil. Keuangan syariah menempatkan nasabah sebagai mitra kerjasama yang saling menguntungkan. Dimana keduanya sepakat berbagi keuntungan dari investasi yang dilaksanakan dan membagi risiko kerugian secara bersama.

Dengan menggunakan prinsip berbagi untung dan berbagi rugi (bagi hasil), keuangan syariah akan menciptakan hubungan yang saling bertanggungjawab dengan nasabah dan hubungan yang lebih seimbang antara investor dengan pengusaha (pengguna dana).

 

3.Transparansi

Keuangan syariah menekankan kejelasan dalam kontrak. Semua pihak yang terlibat dalam transaksi harus memahami hak dan kewajibannya. Hal ini untuk meminimalkan potensi konflik dan penipuan. Kontrak dalam keuangan syariah untuk menghindarkan unsur ketidakpastian (gharar) dan bentuk spekulasi (maisir), serta untuk memberikan kepastikan hukum bagi semua pihak.

 

4.Investasi Halal dan Produktif

Keuangan syariah hanya boleh menginvestasikan dananya pada usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip Islam, yaitu untuk kegiatan investasi pada bisnis yang halal (diperbolehkan). Seperti investasi dalam industri yang memproduksi alkohol (khamr), perjudian, pornografi, atau riba. Ini memastikan bahwa investasi memiliki dampak positif bagi masyarakat dan tidak merugikan secara moral atau sosial.

 

5.Mendorong Keadilan Sosial dan Pemerataan Ekonomi

Disamping pengelolaan dana untuk bisnis, keuangan syariah juga mengelola dana untuk kegiatan sosial. Bersedekah, infak, dan zakat merupakan bagian integral dari sistem keuangan syariah. Dana sosial ini disalurkan kepada yang membutuhkan, sehingga menciptakan distribusi kekayaan yang lebih merata dan mengurangi kesenjangan ekonomi.

 

Keuangan syariah menjadi lembaga keuangan alternatif dan solutif untuk sistem financial modern. Tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga menguntungkan secara sosial. Dengan menggunakan pendekatan moral dan etika, yaitu pendekatan keadilan, transparansi, dan tanggungjawab.(*)

line

Atur Keuangan Anda Dengan Prinsip
Syariah. #HijrahFinansial

ic-email cs@bankalbarokah.id
ic-email Jl. Haji Muhammad Yusuf No. 19, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.
ic-email (021) 7704330 / 77831284

PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH ALBAROKAH (d/h. PT BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH ALBAROKAH)
Berizin dan Diawasi Oleh Otoritas Jasa Keuangan
serta merupakan peserta program Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)