Kirimkan saya info produk dan layanan Bank melalui WhatsApp

Chat dengan pegawai Bank!

x

Kirimkan saya info produk dan layanan Bank melalui WhatsApp

Chat dengan pegawai Bank!

Syarat & Ketentuan

Albarokah berkomitmen untuk menjunjung transparansi terhadap informasi baik dari aturan, pedoman, panduan, pemberitahuan, dan instruksi dalam hal penggunaan layanan pada Platform Albarokah. Apabila Terdapat perubahan dalam syarat dan ketentuan atau perubahan dalam ketentuan Nasabah secara umum, Albarokah akan dengan segera memberikan pemberitahuan melalui Surat Elektronik (e-mail) atau melalui media lainnya yang dikelola oleh Albarokah. Nasabah sangat dihimbau dan dianjurkan untuk membaca apabila terjadinya perubahan dalam Syarat dan Ketentuan. Segala Tindakan yang dilakukan oleh Nasabah akan selalu dianggap sebagai tindakan yang telah menyetujui serta tunduk patuh terhadap setiap dan seluruh Syarat dan Ketentuan ini.


  • Definisi

    1. Data Biometrik adalah data yang mengacu pada sidik jari (Fingerprint) dan/atau pengenalan wajah (Face Recognition) dan/atau identitas wajah (Face ID).
    2. Data Pribadi adalah setiap keterangan yang benar dan nyata yang melekat dan/atau dapat diidentifikasi, tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya, baik langsung maupun tidak langsung, pada masing-masing individu yang diserahkan dan dimanfaatkan oleh Albarokah untuk menyediakan Layanan kepada Nasabah.
    3. Hari Kalender adalah hari berdasarkan kalender termasuk Sabtu, Minggu dan tanggal merah.
    4. Hari Kerja adalah hari operasional Albarokah selain hari libur dan/atau tanggal merah berdasarkan ketentuan Pemerintah Republik Indonesia yang jam operasionalnya diumumkan pada media resmi Albarokah.
    5. Albarokah adalah PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Albarokah sebagai Penyelenggara Layanan perbankan.
    6. Kebijakan Cookie adalah ketentuan mengenai file data yang ditulis pada ruang penyimpanan Perangkat user/Nasabah internet yang dilakukan oleh web server agar dapat mengidentifikasi Nasabah dan dapat segera dikenali oleh halaman web.
    7. Kebijakan Privasi adalah ketentuan mengenai penggunaan data dan/atau akses yang bersifat pribadi.
    8. Kantor Albarokah adalah hanya 1 (satu) yakni Kantor Pusat yang berlokasi di Kota Depok sebagaimana yang tertulis pada akhir Syarat dan Ketentuan ini.
    9. Kata Sandi adalah metode pengamanan Mobile Banking berupa kode alphanumeric rahasia yang dibuat oleh Nasabah yang digunakan untuk mendapatkan otentikasi atas Layanan dan/atau transaksi dalam Mobile Banking
    10. Layanan adalah fasilitas perbankan elektronik dan/atau non-elektronik yang disediakan oleh Albarokah dan Pihak Ketiga lain yang bekerjasama dengan Albarokah dengan tetap tunduk dan patuh dengan ketentuan Albarokah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada pembukaan Rekening Nasabah, produk, dan fasilitas lainnya.
    11. Mobile Banking adalah aplikasi yang diunduh dan terpasang pada Perangkat Nasabah. Terdiri atas serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik melalui media website dan/atau aplikasi mobile yang disediakan Albarokah kepada Nasabah untuk dapat mengunjungi dan mengakses Layanan.
    12. Nasabah adalah perseorangan atau badan usaha yang menggunakan atau menerima fasilitas pada Mobile Banking milik Albarokah, baik dalam bentuk produk maupun jasa.
    13. Notifikasi Transaksi adalah pemberian informasi transaksi Nasabah yang dilakukan dalam bentuk SMS, email, dan/atau Push Notification.
    14. OTP atau One Time Password adalah kode otentikasi yang diberikan oleh Albarokah melalui mekanisme yang dijelaskan dalam Mobile Banking pada saat melakukan pendaftaran.
    15. Perangkat adalah perangkat komunikasi elektronik nasabah yang dapat berupa ponsel pintar (smartphone) dan/atau tablet yang digunakan untuk mengunduh, mengakses dan mengoperasikan Mobile Banking.
    16. PIN atau Personal Identification Number adalah angka sandi rahasia yang dibuat oleh Nasabah yang digunakan untuk mendapatkan otentikasi atas melakukan Layanan dan/atau transaksi dalam Mobile Banking.
    17. Rekening Koran adalah riwayat transaksi keuangan yang dilakukan oleh Nasabah dalam periode waktu tertentu.
    18. Rekening adalah akun yang dibuka secara mandiri oleh Nasabah pada Layanan Albarokah sebagai wadah penempatan dana milik Nasabah dan dapat digunakan untuk melakukan transaksi keuangan oleh Nasabah berdasarkan prinsip syariah dan ketentuan Albarokah yang terdiri atas Rekening Pribadi dan bentuk lain yang disediakan Albarokah.
    19. Rekening Pribadi adalah Rekening yang dibuka oleh Nasabah untuk kepentingan transaksi pribadinya sesuai dengan data dan profil yang Nasabah berikan saat pembukaan Rekening Pribadi tersebut.
    20. Promo adalah program promosi dari Albarokah yang dapat diadakan sewaktu-waktu.
    21. Customer Service Albarokah adalah Layanan yang diberikan oleh Albarokah sebagai sarana konsultasi, pusat informasi dan pemecahan masalah Nasabah terkait Layanan Albarokah.
    22. Spesimen Tanda Tangan adalah contoh tanda tangan Nasabah pemilik Rekening yang diberikan secara elektronik dalam Mobile Banking.
  • Ketentuan Umum

    1. Albarokah hanya memiliki 1 (satu) kantor yakni Kantor Pusat yang berlokasi di Kota Depok sebagaimana yang tertulis pada akhir Syarat dan Ketentuan ini.
    2. Nasabah diharapkan untuk menggunakan kanal Customer Service Albarokah yang disebutkan pada akhir Syarat dan Ketentuan ini guna mendapatkan informasi terkini dan juga dalam rangka memberikan aduan, keluhan dan/atau saran.
    3. Albarokah akan selalu memberikan informasi mengenai produk/Layanan Albarokah, termasuk apabila terdapat perubahan dalam Syarat dan Ketentuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    4. Mobile Banking dilengkapi dengan OTP (saat pertama kali melakukan pendaftaran), PIN dan Kata Sandi. Nasabah tunduk dan setuju untuk menggunakan dan menjaga dengan sebaik-baiknya OTP, PIN dan/atau Kata Sandi tersebut.
    5. Nasabah harus segera memberitahukan pada Albarokah apabila dicurigai dan/atau ditemukan bahwa OTP, PIN dan/atau Kata Sandi tersebut telah dan/atau mungkin telah diketahui oleh pihak yang tidak berhak.
    6. Albarokah berhak menentukan jenis Layanan yang memerlukan penggunaan Kode Sandi.
    7. Nasabah akan diminta untuk melakukan otorisasi atas instruksi yang Nasabah berikan dengan menggunakan berbagai jenis informasi keamanan (misalnya nama Nasabah, OTP, PIN dan/atau Kata Sandi), selanjutnya Albarokah hanya menjalankan instruksi Nasabah setelah Nasabah melakukan otorisasi.
    8. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan dan kerahasiaan segala jenis informasi keamanan yang digunakan dalam bertransaksi. Pastikan Nasabah tidak memberitahukan informasi keamanan kepada pihak lain manapun. Nasabah menjamin dan membebaskan Albarokah dari segala tuntutan, kewajiban, klaim dan gugatan apapun serta dari pihak manapun (baik dari Nasabah itu sendiri), serta Nasabah bertanggung jawab atas setiap resiko dan/atau kerugian yang muncul akibat penggunaan Mobile Banking, nama Nasabah, OTP, PIN dan/atau Kata Sandi oleh pihak yang tidak berhak.
    9. Nasabah memahami dan menyetujui metode pengiriman informasi secara elektronik yang digunakan untuk mengirimkan Data Pribadi dan segala risikonya. Nasabah menyatakan telah menyetujui untuk membebaskan Albarokah dari segala risiko kerugian yang ditimbulkan terkait pengiriman informasi secara elektronik.
    10. Albarokah tidak bertanggung jawab atas segala kerugian atau kerusakan yang timbul sebagai akibat dari hal-hal sebagai berikut:
      1. Kerusakan pada Perangkat (baik hardware maupun software) milik Nasabah.
      2. Kerusakan pada Penyedia Jasa Telekomunikasi.
      3. Kerusakan dan/atau gangguan yang disebabkan dari virus dan/atau malware pada Perangkat milik Nasabah.
      4. Penyalahgunaan nama Nasabah, OTP, PIN dan/atau Kata Sandi pada Mobile Banking dan/atau Layanan.
      5. Kelalaian dari Nasabah untuk mengikuti instruksi, prosedur dan petunjuk Layanan.
      6. Kerugian lain yang diakibatkan oleh pihak ketiga berada di luar kontrol Albarokah (seperti penyedia jaringan internet, dll).
      7. Kesalahan dan/atau kegagalan penyampaian instruksi oleh Nasabah.
      8. Kelalaian dan/atau kegagalan Nasabah untuk memperbarui Mobile Banking pada Perangkat milik Nasabah.
      9. Kelalaian dan/atau kegagalan Nasabah dalam mengakses melalui Perangkat dengan kondisi yang tidak layak.
    11. Apabila Perangkat dan/atau Rekening Nasabah dicurigai dan/atau ditemukan telah dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain yang tidak berhak (dengan alasan: telepon seluler hilang, digandakan, ataupun karena alasan apapun juga), Nasabah berkewajiban secepatnya, dalam waktu tidak lebih dari 7 (tujuh) Hari Kalender, mengajukan permohonan pemblokiran Rekening dan perubahan Kode Sandi melalui Customer Service Albarokah dan/atau layanan konsumen pada Mobile Banking sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Albarokah. Jika Nasabah tidak memiliki akses ke Mobile Banking maka Nasabah berkewajiban secepatnya, dalam waktu tidak lebih dari 7 (tujuh) Hari Kalender, menginformasikan kepada Customer Service Albarokah melalui call center 770433 atau mendatangi Kantor Albarokah.
    12. Apabila Nasabah menemukan transaksi pada Rekening Albarokah yang dicurigai bukan merupakan transaksi Nasabah, maka Nasabah dapat melakukan penyanggahan secara tertulis tidak lebih dari 7 (tujuh) Hari Kalender sejak tanggal transaksi melalui call center 770433 atau mendatangi Kantor Albarokah.
    13. Nasabah diharapkan untuk segera melaporkan indikasi kehilangan dan/atau kecurian yang dialami. Nasabah juga membebaskan Albarokah dari segala, tuntutan, kewajiban, klaim dan/atau gugatan apapun serta dari pihak manapun (baik dari Nasabah itu sendiri), serta bertanggung jawab atas setiap risiko dan/atau kerugian yang muncul akibat transaksi yang terjadi sebelum laporan diterima oleh Albarokah kecuali dapat dibuktikan berdasarkan suatu putusan pengadilan bahwa risiko dan/atau kerugian tersebut merupakan tanggung jawab atau akibat dari kelalaian Albarokah.
    14. Promo dari Albarokah dapat berbentuk pembebasan biaya transfer, diskon atas biaya transfer, dan lain-lain. Promo dapat sewaktu-waktu diadakan dengan hak penuh bagi Albarokah untuk menentukan periode, membatalkan, mencabut, dan/atau menghentikan sementara Promo tersebut. Promo tersebut dapat diatur dalam Syarat dan Ketentuan terpisah yang mungkin berbeda pada tiap masing-masing Promo. Nasabah dianjurkan untuk membaca Syarat dan Ketentuan Promo tersebut.
    15. Nasabah setuju bahwa catatan perbankan Albarokah, tape/cartridge, print out komputer, salinan atau bentuk penyimpanan informasi atau data/dokumen lainnya yang disimpan dan dipelihara oleh Albarokah merupakan bukti yang sah dan mengikat Nasabah dan Albarokah atas setiap instruksi dari Nasabah, demikian juga sarana komunikasi lain yang diterima atau dikirimkan oleh Albarokah.
    16. Dengan melakukan transaksi melalui Mobile Banking, Nasabah mengakui semua komunikasi dan instruksi dari Nasabah yang diterima Albarokah akan diperlakukan sebagai alat bukti yang sah meskipun tidak dibuat dalam bentuk dokumen tertulis ataupun ditandatangani, dan membebaskan Albarokah dari segala kerugian, tanggung-jawab, tuntutan dan biaya (termasuk biaya hukum yang layak) yang timbul sehubungan pelaksanaan instruksi tersebut.
    17. Nasabah dapat sewaktu-waktu dihubungi oleh Albarokah dalam hal antara lain penyelesaian proses pendaftaran (KYC), pemberitahuan Promo dan lainnya, melalui media WhatsApp Resmi milik Albarokah sebagaimana yang disebutkan pada akhir Syarat dan Ketentuan ini.
  • Ketentuan Data Pribadi

    1. Berdasarkan persyaratan dari OJK, Nasabah diminta untuk memberikan Data Pribadi saat melakukan permohonan pemberian Layanan.
    2. Nasabah memastikan informasi Data Pribadi yang diberikan adalah informasi yang benar dan akurat. Apabila terdapat perubahan, Nasabah harap segera informasikan kepada Albarokah.
    3. Nasabah diwajibkan untuk memberitahukan dan menyampaikan perubahan Data Pribadi kepada Albarokah. Perubahan hanya berlaku apabila diterima dan/atau disetujui oleh Albarokah. Apabila Albarokah tidak menerima informasi apapun mengenai perubahan Data Pribadi, maka Albarokah akan menggunakan data Nasabah yang tercatat dalam sistem Albarokah.
    4. Albarokah menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi yang Nasabah berikan. Informasi Data Pribadi yang Nasabah berikan akan Albarokah gunakan sesuai ketentuan yang berlaku. Keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada laman Kebijakan Privasi dan Kebijakan Cookie.
  • Tindakan yang Dilarang

    1. Nasabah dilarang mengakses, mengumpulkan, menggandakan, dan/atau mengunduh data/materi apapun dari Mobile Banking dengan/tanpa menggunakan sarana program otomatis, antara lain namun tidak terbatas kepada kloning Mobile Banking dan/atau kloning Perangkat, untuk kegiatan ataupun tujuan apapun yang melanggar prinsip syariah dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    2. Nasabah dilarang mengunggah, mempublikasikan, mengirim email dan menyediakan iklan, promosi, junk mail, spam, dan/atau bentuk lainnya untuk kepentingan yang bersifat komersial maupun non-komersial kepada Mobile Banking, Nasabah Mobile Banking lainnya, dan/atau pihak ketiga lainnya yang tidak berkepentingan.
    3. Nasabah dilarang melakukan tindakan-tindakan lain apapun yang berdampak buruk bagi Mobile Banking dan fasilitas Albarokah lainnya tanpa perlu pembuktian lebih lanjut.
  • Syarat Dan Tata Cara Pendaftaran

    1. Sejumlah persyaratan harus dipenuhi agar dapat mendaftar pada Albarokah:
      1. Berusia 17 tahun atau lebih;
      2. Memiliki wewenang untuk mengambil tindakan hukum menandatangani perjanjian mengikat dengan Albarokah dan tidak dilarang untuk melakukannya berdasarkan hukum yang berlaku;
      3. Warga Negara Indonesia;
      4. Tidak memiliki kewajiban perpajakan di luar Indonesia;
      5. Memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP); dan
      6. Memiliki nomor telepon seluler Indonesia dan alamat email aktif.
    2. Pendaftaran hanya dapat dilakukan melalui Mobile Banking yang dapat diunduh melalui Google Play Store (Android) dan App Store (iOS). Dengan demikian (calon) Nasabah harus memiliki Perangkat dengan spesifikasi minimum Android 5.0 (Lollipop) dan minimum iOS 11.0 dan memiliki nomor telepon seluler Indonesia yang valid dan aktif agar dapat menerima pesan yang dikirim oleh Albarokah.
    3. Nasabah diharuskan memberikan Spesimen Tanda Tangan secara elektronik dalam Mobile Banking pada saat pembukaan Rekening. Spesimen Tanda Tangan ditatausahakan sesuai ketentuan dan tatacara yang ditetapkan oleh Albarokah.
    4. Sebagai bagian dari proses pendaftaran, informasi nomor dan/atau bentuk foto Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) harus diunggah dan diajukan dengan menggunakan kamera Perangkat melalui Mobile Banking. Nasabah juga dapat mengunggah informasi nomor dan/atau bentuk foto Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setelah menyelesaikan proses pendaftaran. Namun untuk informasi NPWP dapat dikirimkan kemudian setelah Nasabah menyelesaikan proses pendaftaran. Jika informasi NPWP tidak diajukan pada Albarokah selama proses pendaftaran, informasi tersebut wajib diberikan kepada Albarokah dengan mengubah profil Nasabah pada Mobile Banking dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari Kalender setelah pendaftaran disetujui oleh Albarokah.
    5. Nasabah wajib memberikan alamat email aktif miliknya sendiri yang memiliki kapasitas memadai untuk menerima pesan yang dikirimkan oleh Albarokah. Keabsahan, kepemilikan, aktivitas, dan kapasitas alamat email tersebut adalah sepenuhnya merupakan tanggung jawab Nasabah.
    6. Rekening Nasabah akan dibuka oleh Albarokah setelah proses pendaftaran telahdiselesaikan namun dengan status tidak aktif. Rekening Nasabah akan memiliki statusaktif setelah Albarokah menyelesaikan proses verifikasi sesuai dengan ketentuanAlbarokah dan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh kegiatan transaksi padaRekening Nasabah hanya dapat dilakukan apabila Rekening Nasabah memiliki statusaktif.
    7. Jika permohonan pembukaan Rekening Nasabah ditolak setelah proses verifikasi oleh Albarokah, Rekening Nasabah akan ditutup secara otomatis.
    8. Nasabah setuju untuk melepaskan Albarokah dari seluruh kerugian, tanggung jawab, tuntutan, dan biaya (termasuk biaya adanya gugatan hukum) yang dapat muncul terkait dengan eksekusi instruksi Nasabah, kecuali dapat dibuktikan transaksi tersebut dieksekusi karena kesalahan Albarokah.
    9. Penutupan Rekening Nasabah dapat dilaksanakan oleh Nasabah dengan menghubungi Customer Service Albarokah.
    10. Nasabah setuju bahwa Albarokah berhak untuk tidak melaksanakan, menutup, memblokir, atau membekukan Rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan Nasabah di Albarokah, sekaligus membebankan biaya administrasi penutupan Rekening dan biaya-biaya lain yang berlaku pada Albarokah, serta tanpa perlu membuktikan terjadinya kondisi/alasan terkait tersebut, antara lain jika:
      1. Salah satu Rekening yang dimiliki Nasabah diduga telah disalahgunakan, meliputi tetapi tidak terbatas pada mengakomodasi dan/atau melakukan tindak kriminal dan/atau telah atau akan terjadi penipuan yang terkait dengan Rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan Nasabah termasuk yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan pihak lain, dan/atau Albarokah;
      2. Nasabah memberikan data/informasi yang dianggap mencurigakan oleh Albarokah dan/atau memberikan data/informasi palsu/tidak valid/tidak lengkap, dan/atau tidak bersedia memberikan data/informasi apapun yang diminta oleh Albarokah sesuai dengan hukum dan perundangan yang berlaku. Nasabah terkena sanksi screening berdasarkan peraturan yang berlaku di Bank dan/ atau sanksi screening pada negara penerima;
      3. Profil data Nasabah identik dengan Daftar Teroris dan Terduga Teroris (DTTOT) dan Daftar Proliferasi Senjata Pemusnah Massal; dan
      4. Terdapat permintaan tertulis dari instansi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kantor Pajak, atau lembaga berwenang lainnya sesuai dengan hukum dan perundangan yang berlaku atau untuk memenuhi kewajiban/utang yang belum diselesaikan oleh Nasabah kepada Albarokah.
      5. Terdapat potensi kerugian yang signifikan menurut pertimbangan Albarokah yang diakibatkan oleh sebab apapun;
    11. Albarokah berhak untuk tidak menyampaikan alasan penolakan, kecuali diatur lain oleh peraturan perundang-undangan.
    12. Jika Nasabah mengalami salah satu kondisi berikut:
      1. meninggal dunia;
      2. dinyatakan pailit;
      3. gagal bayar atau wanprestasi;
      4. di bawah perwalian karena alasan tertentu; atau
      5. tidak memiliki hak untuk mengatur, mengelola, atau memiliki kekayaan; maka Rekening Nasabah hanya dapat ditutup/dicairkan dan saldo yang tersisa akan dibayarkan kepada pihak yang ditunjuk/pewaris/pengganti hak yang sah sesuai dengan hukum dan perundangan yang berlaku serta persyaratan yang ditetapkan oleh Albarokah. Albarokah dengan ini berhak memeriksa kelengkapan serta keabsahan dokumen yang diserahkan.
    13. Apabila terjadi perselisihan antara Nasabah dengan pihak yang ditunjuk atau antara para pihak yang mengaku ahli waris Nasabah, maka Albarokah berhak untuk tidak melakukan pembayaran kepada siapapun sampai adanya penyelesaian antara pihak yang terkait atau sesuai keputusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap.
    14. Mobile Banking, Rekening Nasabah, dan Layanan Albarokah lainnya hanya dapatdigunakan oleh Nasabah sendiri dan tidak dapat dipindahtangankan atau dialihkandalam bentuk apapun dan dengan cara apapun kepada pihak lain.
    15. Khusus bagi calon pengguna Mobile Banking Albarokah yang telah memiliki rekening sebelumnya pada Albarokah, dengan mengajukan permohonan menjadi Nasabah layanan Mobile Banking maka Albarokah berhak untuk melakukan penyesuaian Customer Information File (CIF), untuk memenuhi ketentuan CIF tunggal.
  • Layanan Albarokah

    Albarokah menyediakan dan memberikan Layanan kepada Nasabah dengan berdasarkan kebutuhan Nasabah dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Albarokah berhak untuk menambahkan, mengurangi, mengubah, membatalkan dan atau menarik kembali Layanan yang telah dan atau akan diberikan kepada Nasabah berdasarkan pertimbangan Albarokah. Layanan Albarokah akan terus dikembangkan dari waktu ke waktu, termasuk namun tidak terbatas pada:

    1. Pendebitan dan Pengkreditan
      1. Pendebitan dan Pengkreditan Rekening Nasabah dilakukan secara tunai atau dengan dilakukan dengan penyetoran/penarikan tunai, transfer dana masuk/keluar, transaksi Layanan, atau dengan cara serupa lainnya yang disediakan oleh Albarokah, yang akan dieksekusi berdasarkan instruksi Nasabah dan tunduk pada prosedur Albarokah.
      2. Nasabah dapat melakukan penarikan dana dari Rekening pada Hari Kerja sesuai dengan batas maksimum penarikan yang ditentukan oleh Albarokah yakni sebesar Rp25.000.000.00 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah). Apabila Nasabah ingin melakukan penarikan dana dari Rekening melebihi batas maksimum penarikan tersebut, Nasabah dapat menghubungi Customer Service Albarokah paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelumnya.
      3. Albarokah hanya melayani pembayaran, pemindahbukuan atau transfer dari Rekening Nasabah sesuai instruksi nasabah dengan ketentuan Rekening Nasabah dalam keadaan aktif dan tidak dalam keadaan blokir, pasif/dormant saldo mencukupi dan lainnya.
    2. Pemindahbukuan atau Transfer
      1. Nasabah dapat melakukan transfer ke sesama rekening Albarokah dan Rekening Bank lain (selain Albarokah).
      2. Nasabah dapat melakukan transfer sesuai dengan batasan nominal yang diatur oleh Albarokah, yang akan diumumkan melalui media resmi Albarokah.
      3. Nasabah bertanggung jawab penuh atas keaslian, keabsahan, kelengkapan pengisian dan tanda tangan pada instruksi Pemindahbukuan atau Transfer yang diberikan kepada Albarokah.
      4. Albarokah tidak bertanggung jawab atas ketidaklengkapan, kesalahan, atau ketidakotentikan pada saat pengisian dokumen atau pada saat pemberian instruksi oleh Nasabah kepada Albarokah;
      5. Pengiriman uang akan dilaksanakan pada Hari Kerja dan setelah Albarokah melakukan pemeriksaan, termasuk kecukupan dana serta telah terpenuhinya ketentuan Albarokah.
      6. Albarokah berhak menolak transaksi yang dilakukan Nasabah apabila saldo Nasabah tidak mencukupi.
      7. Nasabah memberikan kuasa dan hak kepada Albarokah untuk melakukan koreksi termasuk mendebet kembali Rekening Nasabah tanpa pemberitahuan terlebih dahulu apabila terjadi kesalahan pencatatan atau kesalahan administrasi oleh Albarokah atau pihak lain.
      8. Albarokah sewaktu-waktu berhak untuk menetapkan dan mengubah batas nilai transfer dan transaksi serta jam operasional Bank yang akan diumumkan, dan diberitahukan kepada Nasabah melalui media resmi Albarokah.
      9. Nasabah memberikan kuasa dan hak kepada Albarokah untuk mendebet Rekening Nasabah untuk pembayaran semua seluruh jenis kewajiban Nasabah terkait dengan kegiatan transfer atau pengiriman dana. Kuasa ini berlaku secara terus menerus dan tidak dapat ditarik kembali serta tidak akan berakhir oleh sebab apapun juga, termasuk namun tidak terbatas pada sebagaimana yang dimaksud pada pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata selama Nasabah masih memiliki kewajiban kepada Albarokah.
      10. Nasabah dengan ini memahami dan setuju bahwa Albarokah berhak untuk menginformasikan nama, nomor Rekening, dan/atau data transaksi Nasabah yang dilakukan melalui Mobile Banking kepada pihak lain yang terkait dengan transaksi yang dilakukan oleh Nasabah.
    3. Rekening Koran
      1. Rekening Koran Nasabah dapat dilihat melalui Mobile Banking untuk transaksi-transaksi yang dilakukan hingga 3 (tiga) bulan terakhir.
      2. Nasabah dapat melakukan permohonan ke Customer Service Albarokah untuk mengirimkan Rekening Koran Nasabah ke email Nasabah.
      3. Customer Service Albarokah akan mengirimkan Rekening Koran dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Albarokah.
      4. Apabila dikirim ke email Nasabah, maka Nasabah berkewajiban memastikan pengaturan dan pengaturan keamanan emailnya untuk dapat menerima masuknya Rekening Koran tersebut.
      5. Albarokah tidak bertanggung jawab atas segala akibat yang timbul dari penggunaan Rekening Koran setelah diterima oleh Nasabah.
    4. Notifikasi Transaksi
      1. Notifikasi Transaksi diberikan sesuai mekanisme dan batasan nominal transaksi yang ditentukan oleh Albarokah.
      2. Nasabah dapat menentukan jenis Notifikasi Transaksi yang diinginkan, diantaranya:
      3. Nasabah mengetahui dan setuju bahwa penghentian sebagian dan/atau seluruh Notifikasi Transaksi yang dipilih Nasabah dan diatur melalui Mobile Banking dan/atau Perangkat Nasabah, akan menghentikan sebagian dan/atau seluruh Notifikasi Transaksi yang terjadi pada Rekening Nasabah, sehingga transaksi yang terjadi pada Rekening nasabah tidak terinformasikan kepada Nasabah.
  • Akad Yang Albarokah Gunakan

    1. Albarokah menyediakan dan memberikan produk berupa Rekening yang sesuai kebutuhan Nasabah dengan tetap memperhatikan ketentuan syariah yang diterbitkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Rekening yang Albarokah sediakan akan selalu disesuaikan dengan akad-akad syariah, termasuk namun tidak terbatas pada Wadiah Yad Dhamanah yang merupakan akad penitipan dana/uang milik dan oleh Nasabah kepada Albarokah. Nasabah berhak untuk mengambil dan Albarokah menjamin untuk mengembalikan dana tersebut secara utuh jika sewaktu-waktu diminta. Prinsip Wadiah yang digunakan adalah Wadiah Yad Dhamanah dimana Albarokah dapat memanfaatkan/menggunakan titipan dana/uang tersebut dengan seizin Nasabah dan menjamin untuk mengembalikan titipan dana/uang tersebut secara utuh setiap saat Nasabah menghendakinya.
    2. Dengan mengajukan pembukaan Rekening pada Mobile Banking, Nasabah dianggap telah mengetahui dan menyetujui Syarat dan Ketentuan serta memberikan izin kepada Albarokah untuk memanfaatkan dana/uang serta Data Pribadi milik Nasabah dengan Nasabah tetap bertanggung jawab terhadap risiko yang timbul atas pemanfaatan dana/uang serta Data Pribadi milik Nasabah tersebut.
  • Hak Atas Kekayaan Intelektual

    1. Paten, hak cipta, rahasia dagang, merek dagang, merek layanan, grafik, gambar dan logo dan seluruh hak kekayaan intelektual lainnya yang ada di masa sekarang dan di masa depan milik Albarokah, termasuk peningkatan, pengembangan, ide, konsep, kecakapan teknik atau teknik sehubungan dengan Mobile Banking, fungsi, sistem, dan aplikasi merupakan kekayaan intelektual milik Albarokah yang telah berlisensi dan dilindungi oleh Albarokah serta pihak lainnya yang terkait.
    2. Nasabah hanya diberikan izin terbatas sehubungan dengan kekayaan intelektual milik Albarokah untuk mengunduh dan/atau mencetak salinan dari bagian manapun pada konten Mobile Banking dengan ketentuan bahwa Nasabah senantiasa menjaga seluruh hak cipta, menggunakannya untuk kebaikan sesuai syariah, dan memberitahukan atas kepemilikan kekayaan intelektual tersebut.
    3. Tidak ada bagian dari kekayaan intelektual yang dapat diproduksi ulang, didistribusikan, diterbitkan, dimodifikasi, ditampilkan, disiarkan, ditautkan (hyperlinked) atau ditransmisikan dengan cara apa pun atau disimpan dalam sistem pencarian informasi tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Albarokah. Nasabah tidak dapat merekayasa kembali atau mencoba mengekstraksi kode sumber perangkat lunak yang diberikan kepada Nasabah oleh Albarokah sehubungan dengan Mobile Banking tanpa izin tertulis sebelumnya dari Albarokah.
    4. Mobile Banking dapat mencakup perangkat lunak yang dilisensikan oleh pihak ketiga (“Pemberi Lisensi Pihak Ketiga”). Nasabah tidak dapat menggunakan Layanan Digital dengan cara yang melanggar hak-hak Pemberi Lisensi Pihak Ketiga dengan cara apapun. Nasabah akan bertanggung jawab jika penggunaan Mobile Banking oleh Nasabah melanggar hak-hak Pemberi Lisensi Pihak Ketiga.
    5. Nasabah dilarang menggunakan izin terbatas tersebut untuk kepentingan lain yang melanggar Syariah dan/atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  • Biaya

    1. Nasabah setuju untuk dibebankan biaya sesuai Layanan yang dipergunakan. Albarokah memiliki hak dan Nasabah memberikan kuasa pada Albarokah untuk melakukan debet pada Rekening Nasabah untuk melakukan pembayaran biaya yang berhubungan dengan Layanan (antara lain, namun tidak terbatas pada: biaya transaksi, bea meterai, biaya administrasi, biaya sehubungan fasilitas yang dipilih Nasabah, provisi, biaya penutupan Rekening, dan lain-lain).
    2. Jumlah pendebetan biaya dilakukan sesuai dengan ketentuan biaya yang ditetapkan oleh Albarokah. Keterangan dan informasi tentang biaya, rincian, dapat Nasabah ketahui melalui Customer Service Albarokah.
    3. Albarokah tidak bertanggung jawab ataupun memiliki kewajiban terhadap Nasabah atas setiap pengurangan, yang disebabkan oleh pajak dan/atau bea dan/atau biaya lainnya yang dibebankan oleh bank pengirim, yang dikreditkan pada Rekening dan/atau atas tidak tersedianya dana tersebut karena adanya sebab-sebab di luar kuasa Albarokah.
    4. Nasabah setuju untuk terikat dengan ketentuan biaya yang ditetapkan oleh Albarokah, termasuk cara perhitungannya, berkaitan dengan instruksi pengiriman uang dari Nasabah, termasuk segala biaya lain yang timbul dari instruksi dan/atau transaksi pengiriman tersebut untuk dibebankan kepada Nasabah. Nasabah juga setuju bahwa biaya tersebut dibayarkan dengan cara tunai atau melalui debet Rekening Nasabah sebesar biaya yang timbul dengan pemberian kuasa terlebih dahulu dari Nasabah kepada Albarokah terkait pendebetan Rekening.
    5. Apabila terjadi perubahan jumlah uang yang dikirim, yakni menjadi lebih kecil atau terjadi pembatalan, maka mekanisme pengembalian kepada Nasabah atas selisih uang atau pengembalian uang yang mendapat pembatalan dilakukan setelah Albarokah menerima secara efektif uang pengembalian dari bank penerima/bank lain tentunya dengan dikurangi biaya yang timbul akibat perubahan atau pembatalan tersebut.
    6. Biaya Layanan dan/atau transaksi serta perubahannya diatur dan diinformasikan oleh Albarokah secara terpisah.
    7. Apabila timbul biaya terkait permintaan nota/bukti transaksi untuk memperjelas transaksi yang dilakukan, maka akan dibebankan sesuai dengan ketentuan biaya yang ditetapkan oleh Albarokah.
    8. Albarokah sewaktu-waktu dapat menambah, mengurangi, dan/atau mengubah Biaya Layanan yang dikenakan kepada Pelanggan berdasarkan ketentuan Albarokah.
  • Keadaan Memaksa/Keadaan Di Luar Kendali (Force Majeure)

    1. Albarokah tidak bertanggung jawab atas putusnya kinerja sistem yang diakibatkan dari adanya hal-hal di luar kendali Albarokah, seperti kecelakaan yang tidak dapat dihindari, gempa bumi, banjir, tanah longsor, letusan gunung berapi, epidemi, pandemi, kebakaran, perang, huru-hara, revolusi, kekacauan yang disebabkan oleh keadaan ekonomi, politik, sosial, pemberontakan, perubahan pemerintah secara inkonstitusional, perubahan peraturan perundang-undangan dan perubahan kebijakan pemerintah di bidang ekonomi dan moneter yang secara langsung mempengaruhi Albarokah, masalah utilitas publik (termasuk listrik, telekomunikasi atau kegagalan jaringan internet) terlepas dari kemungkinan bahwa situasi-situasi itu dapat diperkirakan.
    2. Albarokah akan melakukan semua hal yang dimungkinkan untuk mengatasi putusnya kinerja sistem dan meminimalkan akibat dari Force Majeure tanpa mengabaikan hak-hak masing-masing pihak yang terdapat dalam syarat dan ketentuan ini dalam bentuk apapun.
  • Keterpisahan

    Apabila salah satu atau sebagian dari Syarat dan Ketentuan ini dinyatakan tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan berdasarkan undang-undang atau peraturan hukum lainnya yang terkait, maka bagian tersebut dianggap bukan merupakan bagian dari Syarat dan Ketentuan ini dan tidak akan berpengaruh terhadap bagian lain dari Syarat dan Ketentuan ini. Perubahan hanya akan dilakukan terkait Syarat dan Ketentuan yang terjadi pada hal demikian.

  • Ganti Rugi

    Nasabah menyetujui dan mengakui untuk membebaskan Albarokah, afiliasinya, pemegang saham, Direksi, Dewan Komisaris, karyawan, agen, vendor atas segala tuntutan dan tanggung jawab serta permintaan/pernyataan atas kerugian secara langsung atau tidak langsung (kecuali dapat dibuktikan berdasarkan suatu putusan pengadilan bahwa risiko dan/atau kerugian tersebut merupakan tanggung jawab atau akibat dari kelalaian dari Albarokah) yang timbul dari:

    1. Penggunaan Mobile Banking, konten Mobile Banking, maupun Layanan.
    2. Jaringan koneksi Nasabah ke Mobile Banking.
    3. Pelanggaran Nasabah terhadap hak orang atau entitas lain.
    4. Tindakan pihak manapun yang dapat mengakses dan/atau menggunakan Mobile Banking, konten Mobile Banking, Layanan Albarokah ataupun pihak lain yang terkait dengan menggunakan Nama Nasabah dan/atau kata sandi untuk masuk ke dalam Mobile Banking Albarokah dan/atau pihak lain yang terkait.
    5. Pelanggaran Nasabah terhadap Syarat dan Ketentuan yang ditetapkan Albarokah.
    6. Pelanggaran Nasabah terhadap ketentuan syariah dan ketentuan perundang-undangan terkait yang berlaku.
    7. Kelalaian nasabah dalam bentuk apapun yang mengakibatkan kerugian pribadi.
    8. Pelanggaran nasabah terhadap kebijakan privasi dan kerahasiaan.
  • Dokumen Atau Ketentuan Lain Yang Berlaku

    Kebijakan Privasi, Kebijakan Cookie, serta Perjanjian Pokok dan/atau Akad merupakan Dokumen/Ketentuan terperinci lain yang juga berlaku terhadap penggunaan Mobile Banking dan/atau Layanan Albarokah. Jika terdapat pertentangan terhadap Syarat dan Ketentuan ini, maka yang berlaku adalah Dokumen/Ketentuan lain tersebut dalam kaitannya dengan aspek-aspek khusus yang melekat di dalamnya.

  • Bahan Dan Perbaikan Kesalahan

    1. Apabila terdapat kesalahan pengetikan kata, susunan kata, tata bahasa dan/atau dokumen lain yang dilakukan oleh Albarokah maka disepakati akan diperbaiki dan diperbaharui oleh Albarokah dengan segera pada Mobile Banking tanpa persetujuan Nasabah sebelumnya serta tanpa menimbulkan kewajiban dan/atau pertanggungjawaban secara hukum dan/atau finansial.
    2. Albarokah akan dengan segera memberikan pemberitahuan kepada Nasabah apabila terdapat perubahan yang berpengaruh secara langsung terhadap hak dan/atau kewajiban Albarokah dan/atau Nasabah. Nasabah dianggap telah memahami serta menyetujui terkait perubahan tersebut dan dihimbau untuk memeriksa laman ini jika sewaktu-waktu terjadi perubahan.
  • Jaminan

    1. Nasabah yang menempatkan, memiliki dan menyimpan saldo pada Rekening Nasabah di Mobile Banking dijamin sesuai ketentuan dari Lembaga Penjaminan Simpanan (“LPS”).
    2. Saldo Nasabah yang ditempatkan, dimiliki dan disimpan pada Rekening Nasabah di Mobile Banking dan melampaui ketentuan yang dijamin oleh LPS, atau tidak memenuhi persyaratan lainnya yang ditentukan agar dapat diterapkan untuk program LPS sesuai dengan Peraturan LPS dan/atau peraturan saat ini atau di masa mendatang yang relevan, seluruh risiko yang muncul sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah.
  • Hukum Yang Berlaku Dan Yurisdiksi

    1. Seluruh Syarat dan Ketentuan serta ketentuan lain yang ditetapkan oleh Albarokah ditafsirkan dan diatur berdasarkan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
    2. Apabila terjadi sengketa atau tindakan hukum lain yang timbul kaitannya dengan Albarokah, maka akan diselesaikan dalam lingkup yurisdiksi non-eksklusif dari Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan atau Pengadilan Agama Jakarta Selatan, tanpa mengurangi hak Albarokah untuk menentukan dan mengajukan penyelesaian secara litigasi maupun non-litigasi lain berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
    3. Nasabah dan Albarokah sepakat untuk mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia yang memungkinkan Albarokah untuk mengakhiri perjanjian pengelolaan/pembukaan Rekening secara sepihak tanpa harus mendapatkan keputusan dari Pengadilan dengan tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
    4. Syarat dan Ketentuan ini telah dan akan selalu disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  • Layanan Customer Service Albarokah

    Albarokah dapat menghubungi Nasabah (secara satu arah) melalui saluran resmi di: (021) 770433

    Sedangkan Customer Service Albarokah dapat dihubungi melalui alamat atau kanal di bawah ini. Dalam hal terdapat perubahan atas alamat atau kanal Customer Service Albarokah maka akan diumumkan melalui media resmi Albarokah.

    Kantor Albarokah: Jl. Moh. Yusuf Raya No.19, Mekar Jaya, Kec. Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat 16471

    Untuk layanan yang lebih cepat dan mudah, Customer Service Albarokah dapat dihubungi melalui kanal di bawah ini:

    Telepon: (021) 770433
    Email: cs@bankalbarokah.id

    Atau kunjungi laman FAQ Albarokah untuk informasi lebih lanjut.

    PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Albarokah terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan. Versi 1.10 Perubahan Terakhir: 3 November 2023

line

Atur Keuangan Anda Dengan Prinsip
Syariah. #HijrahFinansial

ic-email cs@bankalbarokah.id
ic-email Jl. Haji Muhammad Yusuf No. 19, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.
ic-email (021) 7704330 / 77831284

PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH ALBAROKAH (d/h. PT BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH ALBAROKAH)
Berizin dan Diawasi Oleh Otoritas Jasa Keuangan
serta merupakan peserta program Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)