Kirimkan saya info produk dan layanan Bank melalui WhatsApp

Chat dengan pegawai Bank!

x

Kirimkan saya info produk dan layanan Bank melalui WhatsApp

Chat dengan pegawai Bank!

Pembiayaan Bank Albarokah

Pembiayaan
Bank Albarokah

Solusi Keuangan yang Sesuai Syariah untuk Kebutuhan Anda

divider-bottom

Produk Pembiayaan Bank Albarokah

Pembiayaan Haji

Pembiayaan Haji adalah pembiayaan kepada nasabah dalam rangka mendapatkan porsi keberangkatan Ibadah Haji. Dalam pelaksanaannya, BPRS bekerja sama dengan Bank Penerima Setoran – Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS – BPIH) dan Kementerian Agama. Akad yang digunakan adalah ijarah bil wakalah untuk multijasa paket pengurusan porsi perjalanan ibadah haji.

Persyaratan Nasabah

  • Warga Negara Indonesia
  • Perorangan
  • Umur minimal 21 tahun atau sudah menikah dan pada saat pembiayaan lunas memasuki umur pensiun untuk pegawai dan usia 58 tahun dan usia 60 tahun untuk wiraswasta
  • Karyawan swasta/wiraswasta/PNS
  • Tidak terdapat dalam daftar kredit macet
  • Membuka rekening tabungan di BPRS dan Bank Umum Syariah Penerima Setoran (BPS)

Persyaratan Dokumen

  • Mengisi formulir Aplikasi Pembiayaan
  • Foto copy KTP suami istri
  • Foto copy KK
  • Foto copy Surat Nikah / Akta Cerai / Surat Kematian
  • SK karyawan tetap (untuk nasabah karyawan)
  • Surat keterangan usaha (untuk wiraswata)
  • Pas foto 4x6, suami istri masing-masing 1 lembar
  • Surat persetujuan suami / istri
  • Slip gaji, mutasi rekening tabungan 3 bulan terahkir
  • Persyaratan tambahan sesuai dengan ketentuan untuk mendaftar porsi haji

Spesifikasi Pembiayaan

  • Akad : Multijasa
  • Jangka Waktu : 1 - 3 Tahun
  • Margin : Setara 15% flat per tahun / diputuskan dalam komite
  • Plafond : Rp 25.000.000 (Sesuai dengan keputusan BPIH dari Kemenag)
  • Biaya
    • Biaya administrasi
    • Biaya buka rekening di BPRS Albarokah dan BPS - Bipih (Bank Penerima Setoran - Biaya Perjalan Ibadah Haji)
    • Biaya materai
    • Dll.
deposito-mutlaqah

Mengapa Memilih
Pembiayaan
Di Bank Albarokah

Safe And Trusted

Amanah

Bank Memiliki reputasi yang baik berijin dan diawasi oleh OJK.

Principle Syariah

Margin

Margin keuntungan yang
kompetitif dan terjangkau

Safe And Trusted

Mudah Dan Cepat

layanan dan proses administrasi
didukung tim yang profesional

Principle Syariah

Banyak Jenis Pembiayaan

Beragam produk pembiayaan
sesuai kebutuhan Anda

LANGKAH MENGAJUKAN PEMBIAYAAN

deposito-mutlaqah

1. Persiapkan Dokumen

Siapkan KTP, NPWP dan Kartu Keluarga

2. Isi Form Melalui Website

Isi Form Melalui Website Bank Albarokah Dan Klik Tombol Daftar Pembiayaan

3. Dihubungi Tim Albarokah

Akan Ada Konfirmasi Dan Verifikasi Dari Team Albarokah

4. Permohonan Disetujui

Setelah Disetujui, Segera Transfer Dananya, Dan Selamat!
Dana Investasimu Sudah Siap Berkembang.

Segera Mendaftar Pembiayaan di
Bank Albarokah

FAQ

Pertanyaan Yang Sering
Ditanyakan

Albarokah adalah bank berbasis digital berdiri sejak 12 Juni 1995 berdasarkan Akta Notaril no. 56. Bank Albarokah berizin dan diawasi oleh OJK dan peserta dari LPS. Bank Albarokah memungkinkan Anda untuk mengajukan pembukaan Tabungan, Deposito dan Pembiayaan melalui web dan mobile app (dalam pengembangan) kami secara Online. Bank Albarokah kini sedang bertransformasi menjadi Bank digital.

Produk-produk keuangan yang bisa kamu dapatkan di Bank Albarokah adalah Tabungan (Tabungan Biasa & Tabungan Investasi), Deposito (Deposito Berjangka dan Deposito Properti) dan beragam produk Pembiayaan sesuai kebutuhan Anda. Semua produk keuangan Albarokah sesuai dengan prinsip syariah.

Anda dapat melakukannya dengan mengisi form pembukaan Tabungan dan Deposito yang tersedia. Tim kami segera menghubungi Anda untuk proses selanjutnya.

Mau usahamu lebih maju?
Yuk, kami bantu.
line

Atur Keuangan Anda Dengan Prinsip
Syariah. #HijrahFinansial

ic-email cs@bankalbarokah.id
ic-email Jl. Haji Muhammad Yusuf No. 19, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.
ic-email (021) 7704330 / 77831284

PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH ALBAROKAH (d/h. PT BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH ALBAROKAH)
Berizin dan Diawasi Oleh Otoritas Jasa Keuangan
serta merupakan peserta program Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)