Pembiayaan Haji
Pembiayaan Haji adalah pembiayaan kepada nasabah dalam rangka mendapatkan porsi keberangkatan Ibadah Haji. Dalam pelaksanaannya, BPRS bekerja sama dengan Bank Penerima Setoran – Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS – BPIH) dan Kementerian Agama. Akad yang digunakan adalah ijarah bil wakalah untuk multijasa paket pengurusan porsi perjalanan ibadah haji.
Persyaratan Nasabah
- Warga Negara Indonesia
- Perorangan
-
Umur minimal 21 tahun atau sudah menikah dan pada saat pembiayaan lunas
memasuki umur pensiun untuk pegawai dan usia 58 tahun dan usia 60 tahun untuk wiraswasta
-
Karyawan swasta/wiraswasta/PNS
-
Tidak terdapat dalam daftar kredit macet
-
Membuka rekening tabungan di BPRS dan Bank Umum Syariah Penerima Setoran (BPS)
Persyaratan Dokumen
- Mengisi formulir Aplikasi Pembiayaan
- Foto copy KTP suami istri
- Foto copy KK
- Foto copy Surat Nikah / Akta Cerai / Surat Kematian
- SK karyawan tetap (untuk nasabah karyawan)
- Surat keterangan usaha (untuk wiraswata)
- Pas foto 4x6, suami istri masing-masing 1 lembar
- Surat persetujuan suami / istri
- Slip gaji, mutasi rekening tabungan 3 bulan terahkir
- Persyaratan tambahan sesuai dengan ketentuan untuk mendaftar porsi haji
Spesifikasi Pembiayaan
- Akad : Multijasa
- Jangka Waktu : 1 - 3 Tahun
-
Margin : Setara 15% flat per tahun / diputuskan dalam komite
-
Plafond : Rp 25.000.000 (Sesuai dengan keputusan BPIH dari Kemenag)
-
Biaya
- Biaya administrasi
- Biaya buka rekening di BPRS Albarokah dan BPS - Bipih (Bank Penerima Setoran - Biaya Perjalan Ibadah Haji)
- Biaya materai
- Dll.
Pembiayaan UMKM
Pembiayaan UMKM adalah pembiayaan untuk modal kerja bagi pengusaha ultra mikro, mikro, kecil, dan menengah. Akad yang digunakan adalah jual beli murabahah bil wakalah (jual beli barang dengan penyebutan harga perolehan disertai kuasa beli dan/atau kuasa jual) atau akad ijarah bil wakalah (jual beli fasilitas/jasa dengan disertai kuasa beli dan/atau kuasa jual) untuk paket multi jasa tertentu. Untuk kebutuhan tertentu seperti refinancing (pembiayaan ulang baik untuk nasabah baru maupun nasabah lama), untuk keperluan pengalihan pembiayaan (take over), serta untuk keperluan top up (pengajuan tambahan pembiayaan pada satu fasilitas) pembiayaan, dapat menggunakan akad Musyarakah Mutanaqishah.
Persyaratan Nasabah
- Warga Negara Indonesia
- Perorangan
-
Umur minimal 21 tahun atau sudah menikah dan pada saat pembiayaan lunas
-
Karyawan swasta/wiraswasta/PNS
-
Tidak terdapat dalam daftar Kredit Macet
-
Membuka Rekening Tabungan di BPRS Albarokah
Persyaratan Dokumen
- Formulir Aplikasi Pembiayaan
- Foto copy KTP suami istri
- Foto copy KK
- Foto copy Surat Nikah / Akta Cerai / Surat Kematian
- Surat Keterangan Usaha (untuk wiraswata)
- Pas foto 4x6, suami istri masing-masing 1 lembar
- Surat persetujuan suami / istri
- Mutasi rekening tabugan 3 bulan terahkir
Spesifikasi Pembiayaan
- Akad : Jual Beli murabahah bil wakalah, Ijarah Bil Wakalah, Musyarakah Mutanaqishah
-
Margin : Setara 18 % p.a sd 24 % p.a bisa berubah sesuai dengan kondisi pasar
(diputuskan dalam komite)
-
Jaminan : Sertifikat / Fixed Asset
-
Plafond : Sesuai BMPD
-
Biaya
- Biaya Administrasi
- Biaya Asuransi
- Biaya Notaris
- Dll.
Pembiayaan Perjalanan Ibadah Umroh
Pembiayaan Umroh adalah pembiayaan dalam rangka pembelian paket perjalanan ibadah
umroh. Akad yang digunakan adalah akad ijarah bil wakalah (jual beli fasilitas/jasa dengan
disertai kuasa beli dan/atau kuasa jual) untuk paket multijasa perjalanan ibadah umroh. Dalam
pelaksanaannya, BPRS Albarokah bekerja sama dengan travel umrah.
Persyaratan Nasabah
- Warga Negara Indonesia
- Perorangan
-
Umur minimal 21 tahun atau sudah menikah dan pada saat pembiayaan lunas
memasuki umur pensiun untuk pegawai 58 tahun dan usia 60 tahun untuk wiraswasta
-
Karyawan swasta/wiraswasta/PNS
-
Tidak terdapat dalam daftar Kredit Macet
-
Membuka Rekening Tabungan di BPRS Albarokah
Persyaratan Dokumen
- Mengisi formulir Aplikasi Pembiayaan
- Foto copy KTP suami istri
- Foto copy KK
- Foto copy Surat Nikah / Akta Cerai / Surat Kematian
- SK karyawan tetap (untuk nasabah karyawan)
- Surat keterangan usaha (untuk wiraswata)
- Pas foto 4x6, suami istri masing-masing 1 lembar
- Surat persetujuan suami / istri
- Slip gaji, mutasi rekening tabungan 3 bulan terahkir
- Persyaratan tambahan sesuai dengan ketentuan untuk mendaftar ibadah umroh
Spesifikasi Pembiayaan
- Akad : Ijarah Multijasa Umrah
- Jangka Waktu : 1 - 2 tahun
-
Margin : Setara 22 % flat per tahun (diputuskan dalam komite)
-
Plafond : Maksimal Rp 50.000.000
-
Biaya
- Biaya administrasi
- Biaya asuransi
- Biaya materai
- Dll.
Pembiayaan Dana Kendaaran Roda 2 & 4 Baru/Bekas
Pembiayaan Kendaraan adalah pembiayaan kepada nasabah dalam rangka kepemilikan
kendaraan baru maupun bekas (second). Akad yang digunakan adalah jual beli murabahah bil
wakalah (jual beli barang dengan penyebutan harga perolehan disertai kuasa beli dan/atau
kuasa jual) suatu barang, serta akad musyarakah mutanaqishah (kongsi atas porsi kepemilikan
barang modal kerja dengan adanya akuisisi bertahap bagi nasabah atas porsi modal usaha,
disertai dengan akad sewa) baik untuk musyarakah mutanaqishah skema pembiayaan reguler
maupun skema refinancing (pembiayaan ulang) Syariah.
Persyaratan Nasabah
- Warga Negara Indonesia
- Perorangan
-
Umur minimal 21 tahun atau sudah menikah dan pada saat pembiayaan lunas
memasuki umur pensiun untuk pegawai dan usia 58 tahun dan usia 60 tahun untuk wiraswasta
-
Karyawan swasta/wiraswasta/PNS
-
Tidak terdapat dalam daftar Kredit Macet
-
Membuka Rekening Tabungan di BPRS Albarokah
Persyaratan Dokumen
- Formulir Aplikasi Pembiayaan
- Foto copy KTP suami istri
- Foto copy KK
- Foto copy Surat Nikah / Akta Cerai / Surat Kematian
- SK karyawan tetap (untuk nasabah karyawan)
- Surat keterangan usaha (untuk wiraswata)
- Pas foto 4x6, suami istri masing-masing 1 lembar
- Surat persetujuan suami / istri
- Slip gaji, mutasi rekening tabungan 3 bulan terahkir
Spesifikasi Pembiayaan
- Akad : Murabahah, Musyarakah Mutanaqishah
- DP : 15 % - 35 %
-
Umur Kendaraan(Bekas) : Maksimal 5 Tahun kebelakang dari tanggal akad atau 10 tahun sampai cicilan lunas
-
Jangka Waktu : 1 - 5 tahun (Baru), maksimal 3 tahun (Kendaraan Bekas)
-
Margin:
- Kendaraan Baru : Setara 15 % p.a / diputuskan dalam komite
- Kendaraan Bekas : Setara 18 % p.a / diputuskan dalam komite
-
Plafond: Maksimal Rp 250.000.000
-
Biaya
- Biaya administrasi 2% / diputuskan dalam komite
- Biaya asuransi kendaraan
- Biaya materai, blokir, fudicia
- Dll.
Pembiayaan Dana Beli Emas Antam
Pembiayaan kepemilikan emas adalah pembiayaan kepada nasabah dalam rangka kepemilikan
emas secara tidak tunai. Akad yang digunakan adalah jual beli murabahah bil wakalah (jual beli
emas dengan penyebutan harga perolehan disertai kuasa beli dan/atau kuasa jual).
Persyaratan Nasabah
- Warga Negara Indonesia
- Perorangan
-
Umur minimal 21 tahun atau sudah menikah dan pada saat pembiayaan lunas
memasuki umur pensiun untuk pegawai dan usia 58 tahun dan usia 60 tahun untuk wiraswasta
-
Karyawan swasta/wiraswasta/PNS
-
Tidak terdapat dalam daftar Kredit Macet
-
Membuka Rekening Tabungan di BPRS Albarokah
Persyaratan Dokumen
- Formulir Aplikasi Pembiayaan
- Foto copy KTP suami istri
- Foto copy KK
- Foto copy Surat Nikah / Akta Cerai / Surat Kematian
- SK karyawan tetap (untuk nasabah karyawan)
- Surat keterangan usaha (untuk wiraswata)
- Pas foto 4x6, suami istri masing-masing 1 lembar
- Surat persetujuan suami / istri
- Slip gaji, mutasi rekening tabungan 3 bulan terahkir
Spesifikasi Pembiayaan
- Akad: Murabahah
- Jangka Waktu: 1 - 5 Tahun
-
Margin: 12% p.a (bisa berubah sesuai kondisi pasar diputuskan dalam komite)
-
Plafond: 100 Juta Rupiah
-
Jaminan: Emang yang dibiayai
-
Biaya
- Biaya Administrasi
- Biaya Asuransi
- Biaya Materai
- Dll.
Pembiayaan Developer (Pembelian Lahan / Konstruksi / Infrastruktur)
Pembiayaan Properti adalah pembiayaan kepada developer dalam rangka pembelian lahan,
biaya perizinan, pematangan lahan, dan lain sebagainya. Akad yang digunakan adalah jual beli
murabahah bil wakalah (jual beli barang dengan penyebutan harga perolehan disertai kuasa
beli dan/atau kuasa jual). Pembiayaan properti ini juga bisa menggunakan akad musyarakah
(kongsi usaha), atau akad musyarakah mutanaqishah (kongsi atas porsi kepemilikan barang
modal kerja dengan adanya akuisisi bertahap bagi nasabah atas porsi modal usaha, disertai
dengan akad sewa) dan/atau akad lain yang dibenarkan syariah.
Persyaratan Nasabah
- Sudah menjalankan usaha developer minimal 2 tahun.
- Jika kurang dari 2 tahun, BPR Syariah dapat mempertimbangkan pengalaman individu
dalam tim tersebut apakah memang kompetensinya sudah teruji lebih dari 2 tahun
-
Sudah menjalankan minimal 2 proyek, dengan jumlah minimal 50 unit rumah.
-
Atas proyek yang diajukan, terdapat backup angsuran dari proyek yang sudah ada dan
belum sepenuhnya terjual seluruh unitnya
Persyaratan Dokumen
- Surat pengajuan pembiayaan dari nasabah yang ditandatangani oleh pejabat
berwenang sesuai Anggaran Dasar
- Akta pendirian dan Akta perubahan beserta pengesahannya
-
KTP Pengurus
-
KTP pasangan (jika developer individu)
-
NPWP
-
NIB (Nomor Induk Berusaha)
-
TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
-
Mutasi rekening 6 bulan terakhir
-
Laporan keuangan (neraca dan laba rugi) 2 tahun terakhir
-
Daftar proyek yang telah dikerjakan dan proyek yang masih berjalan
-
Data penjualan 6 bulan terakhir
-
Data rumah ready stock
-
RAB proyek yang dibiayai
-
Sertifikat jaminan + PBB terakhir
-
Nomor kontak pemilik lahan
-
Surat kesepakatan harga dengan pemilik lahan
-
Bukti pembayaran uang muka
-
Izin yang sudah dilakukan untuk proyek yang akan dibiayai
-
Developer merencanakan pembangunan proyek perumahan di suatu daerah.
-
Atas proyek tersebut developer akan mengajukan pembiayaan pada Bank.
-
Ketika pemilik lahan sudah memberikan lampu hijau atas penawaran developer
untuk akuisisi lahan, developer mengajukan perizinan awal dengan memasukkan
ke sistem OSS (Online Single Submission) dan juga telah melakukan intip zona
lahan tersebut apakah bisa dilanjutkan sebagai lahan perumahan atau tidak
-
Jika Bank telah memberikan persetujuan atas pengajuan pembiayaan developer,
developer melanjutkan untuk proses pelepasan hak dari pemilik lahan agar dapat
dilakukan akad pembiayaan.
-
Secara paralel, setelah mengajukan OSS maka akan keluar PKKPR
(Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang).
-
Setelah PKKPR, akan keluar Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BPN.
-
Setelah Pertek, developer akan mengurus 2 izin bersamaan yaitu : izin analisa
dampak lalu lintas, izin dinas lingkungan hidup, rekomendasi banjir.
-
Setelah izin analisa lalu lintas, izin lingkungan hidup, rekomendasi banjir sudah
keluar maka akan keluar surat izin pengeringan (jika sebelumnya lahan yang
dibeli adalah lahan sawah, ladang dan tegalan).
-
Jika sudah keluar izin pengeringan maka dalam kasus pembelian lahan dengan
banyak sertifikat, dapat dilakukan penggabungan sertifikat menjadi sertifikat Hak
Guna Bangunan induk.
-
Setelah sertifikat induk jadi, maka akan dilakukan sidang site plan. Jika site plan
sudah disetujui akan dilanjutkan dengan proses pemecahan sertifikat
-
Jika proses pemecahan sudah selesai, developer mengajukan PBG (yang dulu
disebut IMB) dengan mengajukan secara online melalui SIMBG (Sistem
Informasi Manajemen Bangunan Gedung).
Spesifikasi Pembiayaan
- Murabahah, Musyarakah, Musyarakah Mutanaqishah
- Jangka Waktu : 3 Tahun
-
Jaminan : Sertifikat, Jaminan lainnya yang berbentuk likuiditas
-
Setara 18% sd 24 % flat bisa berubah sesuai dengan kondisi pasar (diputuskan dalam
komite)
-
Plafond: Sesuai BMPD
-
Biaya
- Biaya Administrasi
- Biaya Asuransi
- Biaya Notaril (APHT)
- Dll.
Pembiayaan KPR Syariah
KPR Syariah adalah pembiayaan dalam rangka kepemilikan rumah atau properti lainnya. Akad
yang digunakan adalah jual beli murabahah bil wakalah (jual beli barang dengan penyebutan
harga perolehan disertai kuasa beli dan/atau kuasa jual). Pembiayaan KPR Syariah ini juga bisa
menggunakan akad akad musyarakah mutanaqishah (kongsi atas porsi kepemilikan barang
modal kerja dengan adanya akuisisi bertahap bagi nasabah atas porsi modal usaha, disertai
dengan akad sewa) dan/atau akad lain yang dibenarkan syariah.
Persyaratan Nasabah
- Warga Negara Indonesia
- Perorangan
-
Umur minimal 21 tahun atau sudah menikah dan pada saat pembiayaan lunas
memasuki umur pensiun untuk pegawai dan usia 58 tahun dan usia 60 tahun untuk wiraswasta
-
Karyawan swasta/wiraswasta/PNS
-
Tidak terdapat dalam daftar Kredit Macet
-
Membuka Rekening Tabungan di BPRS Albarokah
Persyaratan Dokumen
- Mengisi Formulir Aplikasi Pembiayaan
- Foto copy KTP suami istri
- Foto copy KK, surat nikah
- Foto copy Surat Nikah / Akta Cerai / Surat Kematian
- SK karyawan tetap (untuk nasabah karyawan)
- Surat keterangan usaha (untuk wiraswata)
- Pas foto 4x6, suami istri masing-masing 1 lembar
- Surat persetujuan suami / istri
- Slip gaji, mutasi rekening tabungan 3 bulan terahkir
- Dokumen rumah yang di beli (Sertifikat, PBB, IMB)
- Dokumen lainnya yang diperlukan dalam melakukan analisa pembiayaan
-
Surat pemesanan rumah (untuk rumah baru) atau sertifikat, IMB, denah bangunan, AJB
dan PBB (untuk rumah second)
Spesifikasi Pembiayaan
- Akad: Murabahah Bil Wakalah, Musyarakah Mutanaqishah
- Jangka Waktu: 15 Tahun
-
Margin: 14% - 18% flat per tahun (sesuai dengan putusan komite)
-
Plafond: Sampai dengan Rp 500.000.000
-
Biaya:
- Biaya Administrasi
- Biaya Asuransi jiwa / gagal bayar
- Biaya Notaril (Pengikatan, APHT)
- Biaya Materai
- Dll.
Pembiayaan Multijasa (Pernikahan/Pendidikan/Kesehatan)
Persyaratan Nasabah
- Warga Negara Indonesia
- Perorangan
-
Umur minimal 21 tahun atau sudah menikah dan pada saat pembiayaan lunas
memasuki umur pensiun untuk pegawai dan usia 58 tahun dan usia 60 tahun untuk wiraswasta
-
Karyawan swasta/wiraswasta/PNS
-
Tidak terdapat dalam daftar Kredit Macet
-
Membuka Rekening Tabungan di BPRS Albarokah
Persyaratan Dokumen
- Mengisi Formulir Aplikasi Pembiayaan
- Foto copy KTP suami istri
- Foto copy KK, surat nikah
- Foto copy Surat Nikah / Akta Cerai / Surat Kematian
- SK karyawan tetap (untuk nasabah karyawan)
- Surat keterangan usaha (untuk wiraswata)
- Pas foto 4x6, suami istri masing-masing 1 lembar
- Surat persetujuan suami / istri
- Slip gaji, mutasi rekening tabungan 3 bulan terahkir
Spesifikasi Pembiayaan
- Akad: Ijarah Multijasa
- Jangka Waktu: 1 - 3 Tahun
-
Margin: 2 % P.A bisa berubah disesuaikan dengan kondisi pasar (sesuai dengan keputusan komite)
-
Plafond: Sampai Dengan 50 Juta Rupiah
-
Biaya
- Biaya Administrasi
- Biaya Asuransi, Biaya Notaris
- Biaya Materai
- Dll.