Kirimkan saya info produk dan layanan Bank melalui WhatsApp
Chat dengan pegawai Bank!
Kirimkan saya info produk dan layanan Bank melalui WhatsApp
Chat dengan pegawai Bank!
Perbedaan yang terlihat dari perbankan syariah dengan bank konvensional diantaranya adalah model pembiayaannya. Pembiayaan yang didasarkan prinsip-prinsip syariah ini menjadi penguat ketidaksamaan operasional bank syariah dan bank konvensional. Dalam pembiayaan syariah banyak ragamnya dan setiap pembiayaan juga berbeda-beda bentuk akad yang digunakannya menyesesuaikan dengan kebutuhan nasabahnya.
Salah satu bentuk pembiayaan yang paling banyak digunakan pada perbankan syariah adalah pembiayaan dengan sistem jual beli yang menggunakan akad murabahah. Akad ini merupakan bentuk jual beli dimana pihak bank syariah menyediakan suatu barang yang dibutuhkan nasabah, kemudian menjualnya kepada nasabah dengan ditambahkan margin keuntungan yang disepakati.
Dalam pengertiannya, murabahah adalah akad jual beli dimana penjual menyebutkan harga pokok barang dan besaran margin keuntungan kepada pembeli. Terkait dengan pembiayaan syariah, bank bertindak sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli. Sebagai pembeli nasabah kemudian akan membayar dengan cara mengangsur dalam jangka waktu tertentu.
Pembiayaan dengan akad murabahah memiliki beberapa kelebihan dari sisi nasabah, terutama bagi yang menginginkan kepastian dan keterbukaan yang sesuai syariah. Diantaranya adalah:
1.Kepastian Harga
Akad murabahah harga disepakati dari awal, dimana unsur harga dijelaskan oleh bank syariah kepada nasabah, yaitu harga pokok dan keuntungan dijelaskan. Selama masa pembiayaan tidak akan ada perubahan harga.
2.Angsuran (Cicilan) Tetap
Sebagaimana tentang kepastian harga, angsuran dalam akad murabahah bersifat tetap. Tidak ada perubahan angsuran selama masa tenor dan tidak ada fluktuasi sebagaimana yang terjadi di bank konvensional.
3.Transparan
Harga pokok dan margin keuntungan yang diperoleh bank syariah disebutkan secara terbuka kepada nasabah. Sehingga nasabah mengetahui harga pokok barang dan besaran keuntungan yang diambil bank. Kedua belah pihak sama-sama mengetahui jumlah total harga dan dapat menyepakati harga tersebut.
4.Fleksibel dan Mudah Dipahami
Akad ini relatif sederhana dan mudah dipahami oleh masyarakat umum. Karena prinsipnya adalah jual beli, maka tidak memerlukan perhitungan bunga yang kompleks, sehingga memudahkan dalam penyusunan perjanjian.
Dapat digunakan untuk berbagai jenis pembelian, seperti kendaraan, properti, barang rumah tangga, dan bisa juga untuk modal kerja. Jangka waktu dan skema pembayaran bisa disesuaikan berdasarkan kesepakatan. Saat masa angsuran nasabah ingin melakukan pembayaran dengan pelunasan dipercepat bank dapat memberikan potongan harga.
5.Obyek Barang Nyata
Pembiayaan murabahah digunakan untuk pembelian barang atau aset nyata (seperti rumah, kendaraan, mesin usaha, dll). Barang atau aset yang dibiayai harus benar-benar ada sebelum dijual ke nasabah. Hal ini memberikan kepastian bahwa transaksi didasarkan pada aset riil, bukan spekulasi. Hal ini membuat transaksi lebih terarah dan sesuai dengan kebutuhan konsumtif atau produktif nasabah.
6.Minim Risiko
Karena barang dijual dengan kepastian harga dan bersifat tetap, maka risiko dalam menghadapi inflasi lebih bisa dikendalikan oleh nasabah, tidak akan terjadi fluktuasi harga. Bank syariah pun terhindar dari risiko ketidakpastian pendapatan karena margin sudah disepakati di awal.
7.Aman Sesuai Syariah
Bagi umat Islam, pembiayaan dengan akad murabahah merupakan solusi yang memungkinkan mereka menjalankan aktivitas ekonomi tanpa melanggar aturan agama. Akad murabahah bebas dari unsur riba (bunga), gharar (ketidakjelasan), dan maisir (spekulasi), yang dilarang dalam Islam.
Untuk memastikan transaksi sesuai syariah bank diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS). Tentunya ini memberikan ketenangan bagi nasabah.
Pembiayaan syariah dengan akad murabahah memberikan berbagai kelebihan dalam transaksi keuangan. Kepastian, kejelasan, transparansi, risiko yang terkendali, dan tidak ada fluktuasi tentunya ini kelebihan yang menjadi daya tarik tersendiri bagi nasabah yang menginginkan transaksi yang halal dan adil.(*)
Atur Keuangan Anda Dengan Prinsip Syariah. #HijrahFinansial
PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH ALBAROKAH (d/h. PT BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH ALBAROKAH)
Berizin dan Diawasi Oleh Otoritas Jasa Keuangan serta merupakan peserta program Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)