Kirimkan saya info produk dan layanan Bank melalui WhatsApp

Chat dengan pegawai Bank!

x

Kirimkan saya info produk dan layanan Bank melalui WhatsApp

Chat dengan pegawai Bank!


Mengenal Model Bagi Hasil


Awal kemunculan bank syariah dengan menawarkan sistem bagi hasil sebagai pengganti sistem bunga (interest). Bagi hasil menjadi solusi untuk menggantikan sistem bunga yang dilarang dalam Islam.

 

Bunga menetapkan imbal hasil tetap atas pinjaman tanpa memperhatikan hasil usaha dari penerima pinjaman. Bunga memberikan kepastian imbalan yang diterima bagi pemberi pinjaman. Sementara bagi hasil, imbalan diterima dari hasil keuntungan usaha sesuai proporsi yang telah disepakati. Jika usaha mengalami kerugian akan ditanggung bersama sesuai porsi kontribusi modal yang disertakan. Sistem bagi hasil bersifat partisipatif dan memberikan rasa keadilan.

 

Sistem bagi hasil merupakan metode kerja sama ekonomi yang memiliki motivasi saling menguntungkan antar pihak. Sistem ini dapat diterapkan dalam berbagai sektor ekonomi, terutama dalam dunia usaha, pertanian, dan keuangan syariah.

 

Sistem bagi hasil adalah mekanisme pembagian keuntungan dan/atau kerugian dari suatu kerjasama usaha atau proyek berdasarkan kesepakatan yang telah ditentukan sebelumnya oleh para pihak yang terlibat. Dalam sistem ini, salah satu pihak biasanya menyediakan modal, sementara pihak lain memberikan tenaga, keahlian, atau pengelolaan. Dapat juga para pihak menyertakan tenaga dan modalnya untuk mengelola suatu usaha.

 

Jenis-jenis Sistem Bagi Hasil

 

Dalam prakteknya sistem bagi hasil dapat diterapkan diberbagai sektor ekonomi. Dalam sistem ekonomi syariah saat ini yang sudah dikenal luas oleh masyarakat adalah dua model utama yaitu, mudharabah dan musyarakah. Sementara dalam khazanah ekonomi Islam diperkenalkan juga sistem bagi hasil dalam pertanian yaitu, muzaraah, mukhabarah, dan musaqah. Umum dikenal di masyarakat pedesaan sebagai sistem paron.

1.Mudharabah adalah kerjasama yang dilakukan oleh dua pihak, dimana salah satu pihak sebagai penyedia dana (shahibul mal) dan pihak lainnya sebagai pengelola dana (mudharib). Pihak shahibul mal menyediakan seluruh modalnya, sedangkan pihak mudharib memberikan keahliannya untuk menjalankan usaha. Keuntungan dibagi sesuai kesepatakan, sementara jika mengalami kerugian maka pihak pemodal saja yang akan menanggungnya, selama kerugian tersebut bukan diakibatkan oleh kelalaian pengelola.

2.Musyarakah adalah perjanjian kerjasama yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih, dimana para pihak menyertakan modal dan turut serta mengelola usaha. Masing-masing pihak memberikan kontribusi modal, baik dalam bentuk uang tunai, aset, maupun tenaga (dalam beberapa varian tertentu), untuk suatu usaha produktif. Sementara skema keuntungan dibagi sesuai kesepakatan antara para pihak, sementara kerugian akan dibagikan menurut proporsi modalnya. 

3.Muzara’ah dan mukhabarah adalah kerjasama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap, di mana pemilik lahan memberikan lahan pertanian kepada si penggarap untuk ditanam dan dipelihara dengan imbalan bagian tertentu (persentase) dari hasil panen. Muzara’ah seringkali diidentikan dengan mukhabarah. Diantara keduanya terdapat sedikit perbedaan sebagaimana pada akad Muzara’ah benih dari pemilik lahan sedangkan akad Mukhabarah benih dari penggarap.

4.Musaqah adalah perjanjian kerja sama antara pemilik kebun atau tanaman dengan pekerja (pengelola), di mana pengelola bertugas merawat dan menyirami tanaman, sedangkan hasil panen akan dibagi sesuai kesepakatan.

 

Dalam prakteknya sistem bagi hasil dapat diterapkan diberbagai bidang, diantaranya:

a.Perbankan syariah. Bank memberikan modal kepada pengusaha melalui skema mudharabah. Pengusaha mengelola modal tersebut dan keuntungannya dibagi dengan bank sesuai kesepakatan. Jika rugi bank akan menanggung kerugiannya. Sementara dalam skema musyarakah bank menyertakan modal dan keterlibatan dalam mengelola usaha tersebut. Keuntungan akan dibagi sesuai kesepakatan dan kerugian ditanggung sesuai porsi modal.

b.Pertanian. Seorang petani menggarap lahan pertanian milik orang lain dimana hasil panen akan dibagi kedua belah pihak sesuai kesepakatan.

c.Perniagaan. Dalam dunia usaha dapat juga dilakukan oleh dua pihak yang menyatukan modal dan keahliannya untuk membuka usaha bersama, keuntungan dibagi sesuai kontribusi dan kerja yang dilakukan. Misal dua rekan bisnis membuka usaha warung kopi kemudian keuntungan dibagi sesuai kontribusi dan kerjanya.

 

Sistem bagi hasil menawarkan solusi ekonomi yang lebih adil, dengan prinsip kejujuran, tanggung jawab, dan transparan. Sistem ini dapat menjadi alternatif dalam membangun kerja sama ekonomi yang sehat dan berkelanjutan, baik di sektor formal maupun informal.

line

Atur Keuangan Anda Dengan Prinsip
Syariah. #HijrahFinansial

ic-email cs@bankalbarokah.id
ic-email Jl. Haji Muhammad Yusuf No. 19, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.
ic-email (021) 7704330 / 77831284

PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH ALBAROKAH (d/h. PT BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH ALBAROKAH)
Berizin dan Diawasi Oleh Otoritas Jasa Keuangan
serta merupakan peserta program Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)