Kirimkan saya info produk dan layanan Bank melalui WhatsApp

Chat dengan pegawai Bank!

x

Kirimkan saya info produk dan layanan Bank melalui WhatsApp

Chat dengan pegawai Bank!


Ber-bank Syariah


Perkembangan perbankan syariah di Indonesia dewasa ini semakin pesat. Dari awal kemunculannya pada tahun 1991, hanya satu bank syariah, kini sudah tercatat ada 14 bank umum syariah (BUS) dan 20 unit usaha syariah (UUS). Ditambah dengan jumlah Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) yang lebih banyak lagi.

 

Sistem perbankan syariah semakin mendapat perhatian dari masyarakat global. Dari berbagai negara di dunia sudah mengenal perbankan syariah. Tidak hanya negara dengan mayoritas berpenduduk muslim tetapi negara mayoritas non-muslim pun sudah mengembangkan sistem perbankan syariah.

 

Seiring dengan persaingan di industri keuangan yang terus meningkat, perbankan syariah menawarkan layanan keuangan yang inklusif dan berbasis nilai. Produk yang ditawarkan pun semakin menarik, lengkap, dan adaptif.

 

Bank syariah menawarkan produk yang variatif, sesuai kebutuhan masyarakat. Basis produk perbankan syariah didasarkan atas prinsip bagi hasil, jual beli, sewa, pinjaman, dan titipan. Prinsip bagi hasil diterapkan dalam akad mudharabah dan musyarakah. Sedangkan jual beli diterapkan dalam berbagai akad, seperti murabahah, salam, dan istishna, yang semuanya melibatkan transaksi jual beli barang dengan keuntungan yang disepakati. Bank syariah juga menggunakan sewa menggunakan akad ijarah, ijarah muntahiyah bittamlik (IMBT) dan juga prinsip titipan (wadiah). Serta memberikan jasa yang lainnya seperti menggunakan akad wakalah, kafalah, dan hiwalah.

1.Mudharabah

Mudharabah adalah kerjasama yang dilakukan oleh dua pihak, dimana salah satu pihak sebagai penyedia dana (shahibul maal) dan pihak lainnya sebagai pengelola dana (mudharib). Pihak shahibul maal menyediakan seluruh modalnya, sedangkan pihak mudharib memberikan keahliannya untuk menjalankan usaha. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan.

Apabila usaha mengalami kerugian, maka seluruh kerugian modal tersebut ditanggung shahibul maal. Kecuali ditemukan adanya kelalaian atau kesalahan yang diperbuat mudharib, seperti, penyelewengan, kecurangan, dan penyalahgunaan dana.

Prinsip mudharabah pada bank syariah dibagi menjadi dua, yakni mudharabah mutlaqah dan mudharabah muqayyadah.

2.Musyarakah

Musyarakah adalah perjanjian kerjasama yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih, dimana para pihak menyertakan modal dan turut serta mengelola usaha. Masing-masing pihak memberikan kontribusi modal, baik dalam bentuk uang tunai, aset, maupun tenaga (dalam beberapa varian tertentu). Perihal keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, sedangkan kerugiannya ditanggung menurut kontribusi modal masing-masing. Jenis-jenisnya ada empat, yakni Syirkah Mufawadhah, Syirkah ‘inan, Syirkah a’mal, dan Syirkah Wujuh.

3.Murabahah

Murabahah merupakan akad jual beli dimana penjual wajib mengungkapkan harga perolehannya (harga pokok) dan menyebutkan margin keuntungan kepada pembeli. akad jual beli ini bank syariah sebagai penjual akan menjelaskan harga jualnya yang terdiri dari harga beli ditambah keuntungan yang disepakati bersama.

4.Salam

Salam adalah transaksi jual beli suatu barang tertentu dengan sistem pesanan dan melakukan pembayaran di muka, sementara barang diserahkan kemudian. Harga terdiri atas harga pokok barang dan keuntungan yang ditambahkannya telah disepakati bersama.

5.Istishna

Bisa diartikan sebagai transaksi jual beli yang hampir sama dengan prinsip salam, yakni jual beli dan penyerahan barang yang dilakukan kemudian, sedangkan pembayaran uangnya bisa dicicil atau ditangguhkan.

6.Ijarah

Prinsip ijarah merupakan perjanjian sewa menyewa antara dua pihak, di mana satu pihak memberikan hak guna (manfaat) atas suatu aset atau jasa, sementara pihak lain membayar sewa (ujrah) tanpa terjadi perpindahan kepemilikan aset. 

7.Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT)

Akad Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT) adalah akad sewa-menyewa dalam yang diakhiri dengan kepemilikan barang oleh penyewa. Jadi, pada dasarnya, ini adalah akad sewa yang memberikan opsi atau janji kepada penyewa untuk memiliki barang yang disewa di akhir masa sewa, biasanya melalui akad jual beli atau hibah. 

8.Hawalah atau Hiwalah

Prinsip hawalah ini adalah proses pengalihan tanggung jawab pembayaran utang. Perjanjian dalam perbankan syariah yang melibatkan pemindahan hak tagih utang dari satu pihak (muhil) kepada pihak lain (muhal'alaih), dengan persetujuan dari pihak yang berpiutang (muhal).

9.Wakalah

Prinsip wakalah timbul karena salah satu pihak memberikan suatu objek perikatan yang berbentuk jasa di mana seseorang (muwakkil) memberikan kuasa atau mandat kepada orang lain (wakil) untuk melakukan suatu tindakan atau pekerjaan tertentu yang dapat diwakilkan. Atau dapat juga disebut sebagai meminjamkan dirinya untuk melakukan sesuatu atas nama diri pihak lain sesuai dengan batasan kuasa yang diberikan. 

10.Wadiah

Wadiah adalah titipan murni dari satu pihak ke pihak lain. Prinsip wadiah digolongkan menjadi dua macam, yakni Wadiah Yad Amanah dan Wadiah Yad dhamanah. Keduanya berbeda: Wadiah Yad Amanah bisa diartikan si penerima wadiah tidak bertanggung jawab jika ada kehilangan dan kerusakan pada wadiah yang bukan disebabkan kelalaian atau kecerobohan penerima wadiah.

Sementara dalam Wadiah Yad dhamanah, si penerima wadiah boleh menggunakan wadiah atas seizin pemiliknya dengan syarat dapat mengembalikan wadiah secara utuh kepada pemiliknya.

11.Qardh

Prinsip ini merupakan perjanjian pinjam-meminjam uang atau barang yang dilakukan tanpa ada orientasi keuntungan. Namun, pihak bank sebagai pemberi pinjaman boleh meminta ganti biaya yang diperlukan dalam kontrak Qardh.

Perbankan syariah menawarkan produk yang variatif dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat dan perkembangan keuangan yang semakin inklusif.

line

Atur Keuangan Anda Dengan Prinsip
Syariah. #HijrahFinansial

ic-email cs@bankalbarokah.id
ic-email Jl. Haji Muhammad Yusuf No. 19, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.
ic-email (021) 7704330 / 77831284

PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH ALBAROKAH (d/h. PT BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH ALBAROKAH)
Berizin dan Diawasi Oleh Otoritas Jasa Keuangan
serta merupakan peserta program Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)