Kirimkan saya info produk dan layanan Bank melalui WhatsApp

Chat dengan pegawai Bank!

x

Kirimkan saya info produk dan layanan Bank melalui WhatsApp

Chat dengan pegawai Bank!


Akad Kerjasama Bagi Hasil Relevan dan Adaptif


Di tengah dinamika dunia bisnis yang terus berubah, muncul kebutuhan akan sistem kemitraan yang tidak hanya menguntungkan secara finansial, tetapi juga menjunjung nilai-nilai keadilan, transparan, dan keberlanjutan. Salah satu bentuk kemitraan yang banyak digunakan terutama dalam ekonomi syariah adalah akad kerjasama bagi hasil, atau yang dikenal dengan istilah mudharabah dan musyarakah.

 

Akad bagi hasil merupakan bentuk perjanjian kerja sama antara dua pihak atau lebih, di mana satu pihak menyediakan modal (shahibul maal), dan pihak lain menyediakan keahlian atau tenaga (mudharib), atau keduanya sama-sama menyertakan modal, keahlian, dan tenaganya (musyarakah). Keuntungan yang dihasilkan dibagi sesuai kesepakatan di awal, sementara kerugian ditanggung sesuai porsi kontribusi modal.

 

Adil dan Transparan

 

Pada akad kerjasama bagi hasil memiliki prinsip dasar adil dan transparan. Adil berarti setiap pihak mendapatkan hak sesuai kontribusi dan peran yang diberikan. Dalam hal keuntungan, pembagian dilakukan berdasarkan nisbah yang disepakati, bukan berdasarkan nominal tertentu yang bisa merugikan satu pihak. Sementara transparan pada akad kerjasama bagi hasil menekankan pentingnya kejujuran dan keterbukaan informasi sejak awal, mulai dari rencana usaha, penggunaan dana, laporan keuangan, hingga evaluasi berkala terhadap jalannya usaha.

 

Keuntungan Model Bagi Hasil

 Mengurangi Risiko Ketimpangan: Tidak ada dominasi satu pihak atas pihak lain, sehingga relasi lebih setara.

 

 Mendorong Inovasi: Pihak pengelola (mudharib) termotivasi untuk mengelola usaha secara optimal karena keuntungan tergantung dari performa.

 

 Memperkuat Kepercayaan: Adanya transparansi dalam pengelolaan dana menciptakan kepercayaan jangka panjang.

 

 Fleksibel dan Adaptif: Skema ini bisa diterapkan pada banyak jenis usaha, dari UMKM, startup, hingga investasi properti.

 

Relevansi di Era Bisnis Modern

1. Mendukung Ekonomi Inklusif

 

Model ini cocok untuk UMKM dan individu yang memiliki ide tapi kekurangan modal. Para investor bisa terlibat tanpa perlu mengelola usaha secara langsung.

 

2. Relevan untuk Model Bisnis Kolaboratif

 

Di era digital dan ekonomi kreatif, banyak bisnis berbasis kemitraan, joint venture, dan platform economy yang dapat menggunakan akad ini sebagai dasar kerja sama.

 

3. Mendorong Tanggung Jawab Sosial

 

Karena kerugian juga ditanggung bersama, para pihak akan lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan bisnis, sehingga menumbuhkan etika dan tanggung jawab dalam berbisnis.

 

4. Alternatif Pembiayaan Non-Riba

 

Di tengah meningkatnya kesadaran akan prinsip keuangan syariah, akad bagi hasil menjadi alternatif pembiayaan tanpa bunga (riba) yang sesuai prinsip Islam.

 

 

Tantangan dan Solusi

 Kurangnya Pemahaman: Edukasi tentang prinsip dan teknis akad bagi hasil masih perlu ditingkatkan. Masih banyak masyarakat yang belum memahami akad ini. Tidak hanya dikalangan masyarakat awam bahkan masyarakat yang terdidik agama belum mengenal akad kemitraan yang membagi keuntungan secara proporsional ini.

 

 Kebutuhan Sistem Pembukuan yang Baik: Untuk menjamin transparansi, diperlukan sistem akuntansi yang rapi dan profesional. Perlu pencatatan secara berkala dan terus menerus untuk menghindarkan risiko kesalahan dan hilangnya catatan sehingga dapat merugikan pihak yang bekerjasama.

 

 Risiko Moral Hazard: Dapat diatasi dengan perjanjian tertulis yang kuat serta sistem pelaporan berkala. Dalam perjanjian ini barbasis pada kepercayaan yang tinggi terhadap para pihak sehingga rentan sekali munculnya penyimpangan-penyimpangan transaksi atau ”pengkhianatan” kerjasama bisnis.

 

Akad kerjasama bagi hasil bukan hanya sekadar bentuk kerja sama bisnis, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai kolaboratif, keadilan, dan keberlanjutan. Di era bisnis saat ini yang menuntut integritas dan adaptabilitas tinggi, model ini menawarkan solusi yang relevan bagi para pelaku usaha, investor, maupun lembaga keuangan syariah. Dengan penerapan yang tepat dan pemahaman yang baik, akad bagi hasil dapat menjadi fondasi ekonomi yang lebih inklusif dan beretika.

line

Atur Keuangan Anda Dengan Prinsip
Syariah. #HijrahFinansial

ic-email cs@bankalbarokah.id
ic-email Jl. Haji Muhammad Yusuf No. 19, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.
ic-email (021) 7704330 / 77831284

PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH ALBAROKAH (d/h. PT BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH ALBAROKAH)
Berizin dan Diawasi Oleh Otoritas Jasa Keuangan
serta merupakan peserta program Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)