Kirimkan saya info produk dan layanan Bank melalui WhatsApp
Chat dengan pegawai Bank!
Kirimkan saya info produk dan layanan Bank melalui WhatsApp
Chat dengan pegawai Bank!
Di tengah transformasi digital yang berkembang begitu cepat, industri keuangan syariah dituntut untuk cepat beradaptasi. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), sebagai salah satu pilar penting dalam sistem keuangan syariah di Indonesia, menghadapi dinamika baru dimana harus beradaptasi dengan perkembangan teknologi finansial dan tetap harus relevan dan kompetitif dengan perubahan perilaku nasabah, sementara regulasi juga terus berkembang.
BPRS memiliki peran strategis dalam inklusi keuangan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat kecil, terutama di wilayah pedesaan dan pinggiran kota yang belum sepenuhnya terjangkau layanan bank umum. Namun di era ini BPRS memiliki tantangan yang lebih kompleks. BPRS dituntut terus berinovasi menghadapi tantangan serta memanfaatkan peluang di era digital.
BPRS memiliki potensi besar untuk menjadi motor penggerak inklusi keuangan. Namun demikian, BPRS memiliki tantangan struktural yang dapat menghambat maksimalisasi peran dan pertumbuhannya. Setidaknya terdapat tiga tantangan utama yang pada umumnya dihadapi oleh BPRS:
Permodalan dan skala usaha yang terbatas
Sebagian besar BPRS masih berskala kecil dengan aset dan jaringan yang terbatas. Hal ini berdampak pada daya saing mereka, baik dalam menarik nasabah maupun dalam menyalurkan pembiayaan secara efisien. Skala usaha yang kecil juga membuat BPRS lebih rentan terhadap tekanan likuiditas dan risiko pembiayaan. Sebagian besar BPRS masih tergolong usaha kecil dan harus memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp 6 miliar paling lambat Desember 2025. Banyak BPRS masih beroperasi dengan modal inti di bawah ambang regulasi (Rp 6 miliar), yang membatasi kemampuan tumbuh dan berinovasi. BPRS cenderung skala kecil dengan infrastruktur terbatas, menjadikannya kurang kompetitif.
Tata kelola serta manajemen risiko
Karakteristik nasabah BPRS yang mayoritas berasal dari sektor informal atau UMKM menjadikan risiko pembiayaan cukup tinggi. Tanpa sistem penilaian risiko yang baik dan mitigasi yang memadai, BPRS mudah terpapar Non Performing Financing (NPF) yang tinggi. Sementara kualitas sumber daya manusia (SDM) di BPRS seringkali belum merata, khususnya dalam hal pemahaman keuangan syariah dan manajemen risiko. Dibutuhkan peningkatan kualitas SDM dan penerapan tata kelola yang baik.
Persaingan usaha
BPRS menghadapi tekanan kompetisi yang signifikan. Tidak hanya bersaing antar sesama BPRS atau dengan Bank Umum, terutama Bank Umum Syariah (BUS), kini bersaing kuat dengan lembaga keuangan digital dan fintech dalam menjangkau nasabah UMKM. Fintech dan platform pinjaman digital menawarkan layanan lebih cepat, proses tidak birokratis, dan jangkauan lebih luas.
Keterbatasan Teknologi dan Inovasi Digital
Di era digitalisasi, banyak bank umum dan lembaga keuangan lain telah memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan layanan dan efisiensi operasional. Namun, BPRS masih menghadapi tantangan dalam hal adopsi teknologi. Terbatasnya anggaran dan sumber daya manusia yang paham teknologi menjadi hambatan utama dalam transformasi digital BPRS.
Edukasi dan Literasi Keuangan Syariah
Masih rendahnya literasi keuangan syariah di masyarakat turut menjadi hambatan struktural bagi BPRS. Banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan mendasar antara BPRS dan lembaga konvensional, sehingga mereka kurang percaya atau tidak tertarik menjadi nasabah. Ditambah dengan produk-produk BPRS yang pada umumnya terasa asing penyebutannya, terutama pada saat kontrak/akad dilakukan.
Tantangan struktural yang dihadapi BPRS cukup berat. Diperlukan sinergi industri dengan regulator untuk menghadapi tantangan tersebut dan bagaimana kemudian tantangan dapat dirubah menjadi peluang. Tentunya perlu dilakukan pendekatan yang komprehensif, termasuk tata kelola kelembagaan, penguatan teknologi, peningkatan kapasitas SDM, serta dukungan kebijakan yang berpihak pada pengembangan keuangan syariah berbasis kerakyatan.(*)
Atur Keuangan Anda Dengan Prinsip Syariah. #HijrahFinansial
PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH ALBAROKAH (d/h. PT BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH ALBAROKAH)
Berizin dan Diawasi Oleh Otoritas Jasa Keuangan serta merupakan peserta program Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)