Kirimkan saya info produk dan layanan Bank melalui WhatsApp
Chat dengan pegawai Bank!
Kirimkan saya info produk dan layanan Bank melalui WhatsApp
Chat dengan pegawai Bank!
Sistem keuangan syariah bukan lagi hal baru di Indonesia. Sebagai negara dengan penduduk mayoritas muslim, produk keuangan syariah adalah investasi yang kini makin diminati. Oleh sebab itu, keuangan syariah makin berkembang pesat seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat muslim. Namun, apa sebenarnya investasi syariah? Apakah lebih menguntungkan dibanding investasi konvensional?
Apa Itu Investasi Syariah?
Investasi syariah adalah penanaman modal masyarakat yang dijalankan sesuai dengan prinsip dan hukum keuangan dalam Islam. Penggunaan syariat Islam inilah yang membedakan investasi jenis ini dengan jenis investasi konvensional.
Penerapan hukum keuangan syariah, termasuk investasi syariah di Indonesia, dinaungi oleh regulasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN). Ada sekitar 29 fatwa MUI yang membahas soal investasi syariah
Namun, perlu diketahui bahwa fatwa yang dikeluarkan DSN MUI tidak bersifat mengikat. Hanya saja, praktik pasar modal syariah di Indonesia menggunakan fatwa DSN MUI sebagai salah satu rujukan. Berikut fatwa DSN MUI yang menjadi dasar penyelenggaraan investasi syariah:
Sebelum melakukan investasi, investor akan terlebih dahulu melakukan akad investasi. Ada banyak sekali akad dalam keuangan syariah. Untuk investasi, biasanya akad yang digunakan adalah akad musyarakah (kerja sama), ijarah (sewa menyewa), dan mudharabah (bagi hasil).
Jenis-Jenis Investasi Syariah
Melansir laman Otoritas Jasa Keuangan, ada beberapa jenis produk investasi syariah di Indonesia. Berikut di antaranya:
1. Efek Syariah Dalam Bentuk Saham
Dalam prinsip syariah, konsep saham adalah kegiatan yang sesuai dengan akad musyarakah, yakni penggunaan modal untuk usaha dan keuntungan diberikan dalam bentuk bagi hasil usaha. Saham dalam hal ini sama sekali tidak bertentangan dengan prinsip keuangan syariah. Pasalnya, saham adalah bukti disertakannya modal dari investor atau pendana kepada perusahaan.
Sementara itu, efek syariah atau Daftar Efek Syariah (DES) merupakan kumpulan efek yang sejalan dengan prinsip keuangan syariah. DES sendiri ditetapkan oleh OJK maupun pihak lain yang mendapatkan persetujuan dari pihak OJK untuk menjadi penerbit DES. Adapun pihak yang dimaksud antara lain adalah manajer investasi syariah, manajer investasi dengan Unit Pengelolaan Investasi Syariah, dan pihak lain yang mendapatkan persetujuan dari OJK untuk melakukan penerbitan DES.
2. Reksa Dana Syariah
Reksa dana syariah adalah salah satu bentuk wadah investasi secara kolektif yang diatur dan dikelola oleh manajer investasi. Sistem kerjanya adalah dengan menginvestasikan dana para investor ke efek syariah, seperti saham syariah, sukuk syariah, dan instrumen dengan skema syariah lainnya.
Sesuai namanya, reksa dana syariah dikelola dengan prinsip syariah. Selanjutnya, portofolio reksa dana dengan prinsip syariah umumnya hanya berupa sukuk, saham, dan bentuk efek syariah lainnya. Di samping itu, reksa dana syariah juga menerapkan proses pembersihan kekayaan yang bersifat tidak halal dan semuanya diawali oleh Dewan Pengawas Syariah.
3. Deposito Syariah
Deposito syariah adalah produk perbankan yang menggunakan prinsip bagi hasil (akad mudharabah) antara nasabah dan bank, berbeda dengan deposito konvensional yang memberikan bunga tetap. Nasabah menyetorkan dana ke bank, yang kemudian dikelola dalam usaha halal. Keuntungan dari usaha tersebut dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati. Dana dalam deposito syariah memiliki jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang. Deposito ini juga dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), memberikan rasa aman bagi nasabah. Semua operasional dan produk deposito syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk memastikan kesesuaiannya dengan prinsip syariah, sehingga investasi nasabah tetap halal dan berkah.
3. Sukuk
Sukuk merupakan efek syariah dalam bentuk sertifikat atau bukti kepemilikan dengan nilai sama serta mewakili bagian yang tidak terbagi atau tidak terpisahkan atas suatu aset yang mendasarinya. Aset yang dimaksud adalah aset yang digunakan sebagai dasar penerbitan sukuk, seperti tanah, proyek pembangunan, bangunan, atau aset tidak berwujud seperti hak manfaat atas aset dan jasa.
Dalam praktiknya, sukuk merupakan kepemilikan bersama atas suatu bentuk aset, jasa, manfaat atas aset, proyek, atau bentuk investasi tertentu lainnya. Dana sukuk juga hanya digunakan untuk melakukan kegiatan usaha yang tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah. Sementara itu, bentuk imbal hasil sukuk adalah ujrah atau fee, bagi hasil, dan margin.
Keuntungan Investasi Syariah
Setelah memahami pengertian dan jenis-jenis investasi syariah, saatnya untuk memahami keuntungan dari jenis investasi satu ini. Melansir dari berbagai sumber, berikut adalah beberapa keuntungan atau manfaat investasi syariah.
1. Bebas Riba
Riba merupakan sesuatu yang sangat dilarang dalam ajaran Islam. Riba dalam bahasa Arab artinya tambahan atas pokok utang dan harta. Secara umum, riba bisa dipahami sebagai bunga yang diberikan atas jumlah pinjaman pokok dan dibebankan pada peminjam. Dalam investasi syariah, tidak ada istilah riba karena skema kerjanya berlandaskan pada syariah Islam.
2. Sarat Akan Nilai Sosial
Salah satu keunggulan dari investasi syariah adalah bisa digunakan sebagai sarana untuk melakukan kegiatan sosial. Hal ini tak hanya bermanfaat bagi investor, tetapi juga orang lain. Investasi syariah sendiri dapat digunakan sebagai pendorong untuk meningkatkan mekanisme kerja ekonomi dengan cara menekan jumlah pengangguran yang ada.
Sebab, makin banyak lembaga keuangan yang menawarkan investasi syariah, makin tinggi pula kebutuhan tenaga kerja yang memahami prinsip syariah. Selain itu, investasi yang digunakan untuk mendanai suatu usaha juga berpotensi untuk membuka lapangan kerja baru. Jadi, itulah keuntungan melakukan investasi syariah bila dilihat dari nilai sosialnya.
3. Halal
Investasi syariah mengutamakan prinsip syariah Islam yang halal. Semua mekanisme kerja investasi syariah selalu menghindari hal-hal yang bersifat tidak halal, seperti penipuan, manipulasi, hingga pemerasan.
Jadi, itulah seluk beluk investasi syariah yang mulai berkembang pesat di Indonesia. Bagi yang ingin mewujudkan kestabilan finansial sesuai dengan syariat Islam, melakukan investasi syariah adalah langkah yang tepat. Ada banyak instrumen investasi berbasis syariah yang bisa dipilih. Selain seperti yang disebutkan di atas, ada lagi investasi dalam bentuk pendanaan proyek properti seperti yang ditawarkan oleh Bank Albarokah. Kamu bisa bebas memilih proyek yang ingin kamu danai dengan minimal pendanaan yang cukup terjangkau bagi investor pemula. Dengan bergabung bersama Bank Albarokah, kamu bisa mendapatkan imbal hasil yang menarik, aman, dan tentunya halal
Atur Keuangan Anda Dengan Prinsip Syariah. #HijrahFinansial
PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH ALBAROKAH (d/h. PT BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH ALBAROKAH)
Berizin dan Diawasi Oleh Otoritas Jasa Keuangan serta merupakan peserta program Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)